Dark/Light Mode

Eks Menag Yaqut Siap Buka-Bukaan di Persidangan Kasus Kuota Haji

Selasa, 14 Juli 2026 13:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag)nYaqut Cholil Qoumas resmi menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Usai proses tahap II, Yaqut mengatakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.

"Ya, Alhamdulillah, sudah P21 hari ini. Insya Allah, kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut saat menuju mobil tahanan.

Yaqut memastikan akan membuka seluruh fakta yang belum terungkap selama proses penyidikan saat persidangan berlangsung.

"Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan, sabar," tegasnya. 

Baca juga : Tahap II Rampung, Eks Menag Yaqut Segera Disidang di Kasus Kouta Haji

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 telah dilakukan berdasarkan kajian teknis dan sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Pembagian yang 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus memang sudah termuat dalam MoU," ucap Mellisa.

Ia menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji juga melibatkan otoritas Arab Saudi sehingga mekanismenya tidak hanya ditentukan berdasarkan ketentuan di Indonesia.

"Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya, dan kita siap untuk diuji di persidangan," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Baca juga : Ultah Ke-19, Yamal Siap Jadi Penentu Kemenangan Spanyol

KPK menduga, Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui Gus Alex saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus ini bermula setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Menurut KPK, sejumlah asosiasi penyelenggara travel haji kemudian berupaya memengaruhi kebijakan pembagian kuota tambahan agar porsi haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku.

Padahal, berdasarkan regulasi, kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menduga, terdapat kesepakatan untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca juga : TRI: Langkah Menhut Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon

Kesepakatan itu kemudian diikuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya setoran dari penyelenggara travel haji yang memperoleh tambahan kuota haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama.

Besaran setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota, bergantung pada skala penyelenggara travel.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum diteruskan kepada sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.