Dark/Light Mode

Tahap II Rampung, Eks Menag Yaqut Segera Disidang di Kasus Kouta Haji

Selasa, 14 Juli 2026 12:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu menyusul rampungnya proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut dan tiga tersangka lainnya.

Selain Yaqut, tiga tersangka yang juga memasuki tahap penuntutan yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan atau tahap II.

Baca juga : Sudah Pulih, Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

"Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Budi menjelaskan, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka bagi publik. Seluruh fakta, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," tuturnya. 

Baca juga : Menko Pangan: Regulasi Menhut Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal setiap tahapan proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Menurut Budi, keterbukaan persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

"Sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Yaqut berharap, persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang menjeratnya.

"Bismillah, semoga kebenaran terungkap," kata Yaqut saat menjalani proses administrasi pelimpahan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca juga : KPK Segera Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Yaqut menjawab singkat, "Insya Allah."

Dengan rampungnya tahap II, perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak baru. Selanjutnya, majelis hakim akan menguji seluruh dakwaan, alat bukti, dan keterangan para pihak dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.