Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Duit Ratusan Juta
- KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
- Sah, Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026
- Kemenag Hadirkan Aplikasi AMAN untuk Permudah Pelaporan Kekerasan
- Pramono Diledek Istri Usai Argentina Kalah dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
DKI Juara Umum Asah Keterampilan PERIKHSA 5, Ini Harapan Bamsoet
Minggu, 19 Juli 2026 13:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA ke-5 Tahun 2026 di Adisutjipto Shooting Range, Daerah Istimewa Yogyakarta, berjalan sukses. PERIKHSA DKI Jakarta tampil sebagai juara umum setelah berhasil merebut tiga gelar juara pertama dan satu juara ketiga dari empat kategori yang dipertandingkan.
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan bahwa kemenangan tentu menjadi kebanggaan. Namun yang jauh lebih penting adalah semangat belajar, disiplin, dan tanggung jawab yang ditunjukkan seluruh peserta.
“Asah Keterampilan PERIKHSA merupakan sarana membangun budaya penggunaan senjata api secara aman, profesional, terukur, serta selalu mengedepankan keselamatan." ujar Bamsoet, saat menutup acara Lomba Asah Keterampilan Senjata Api Bela Diri PERIKHSA ke-5 tahun 2026, di Yogyakarta, Minggu (19/7/2026).
Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini menuturkan, keterampilan menggunakan senjata api bela diri harus selalu berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum, etika, dan keselamatan. Berbagai negara maju menempatkan pelatihan berkelanjutan sebagai syarat utama bagi pemegang izin senjata api.
Baca juga : KAI Daop 1 Jakarta Masih Batalkan Sejumlah Perjalanan KA, Ini Daftarnya
Di Amerika Serikat, Jepang, Jerman hingga sejumlah negara Eropa, berbagai organisasi olahraga menembak maupun lembaga pelatihan rutin menggelar latihan berkala guna memastikan kemampuan teknis tetap terjaga sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelalaian manusia. Pendekatan serupa menjadi penting diterapkan di Indonesia agar seluruh pemegang izin khusus senjata api bela diri memiliki standar kompetensi yang terus meningkat. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang.
"Kemampuan menembak yang baik harus diiringi kemampuan mengambil keputusan yang tepat, mengendalikan emosi, memahami aturan hukum, serta mengutamakan keselamatan. Profesionalisme seorang pemilik izin senjata api bela diri tercermin dari sikap disiplin dan kedewasaan dalam setiap tindakan," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).
Perkap 18/2015 mengatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
Baca juga : Dewi Yustisiana Apresiasi Ketahanan Energi RI di Tengah Tekanan Geopolitik
Berdasarkan Perkap 18/2015, terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
"Kepemilikan senjata api bela diri bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, pembinaan anggota PERIKHSA juga sejalan dengan implementasi nilai-nilai bela negara sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Bela negara tidak selalu diwujudkan melalui pengabdian sebagai prajurit, melainkan juga melalui sikap disiplin, kepatuhan terhadap hukum, kesiapan menghadapi berbagai ancaman, serta kontribusi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Pemilik izin khusus senjata api bela diri memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam mempraktikkan penggunaan senjata secara profesional, sehingga mampu memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.
Baca juga : KPK Pelajari Putusan Praperadilan Sekjen DPR, Siapkan Langkah Lanjutan
"Bela negara dimulai dari karakter yang disiplin, taat aturan, memiliki kepedulian terhadap keselamatan sesama, serta siap menjaga persatuan bangsa. Anggota PERIKHSA harus menjadi contoh bahwa kemampuan menggunakan senjata api selalu dibarengi integritas, kedewasaan, dan kecintaan kepada Indonesia," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya