Dark/Light Mode

Belajar Dari Kasus Amsal, Kemenekraf Siapkan Standar Jasa Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 20:26 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan respons pemerintah terkait kasus videografer Amsal Sitepu di Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: JAR/RM.ID
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan respons pemerintah terkait kasus videografer Amsal Sitepu di Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: JAR/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo menarik perhatian pemerintah. Perkara ini menjadi catatan penting bagi sektor jasa kreatif yang dinilai masih membutuhkan standar yang lebih jelas.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menekankan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung.

Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung praduga tidak bersalah,” ujar Riefky dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Riefky menyoroti belum meratanya standar biaya di sektor ekonomi kreatif. Ia menyebut, skema seperti Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Khusus belum sepenuhnya menjawab kebutuhan industri.

Baca juga : Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Jadi Alarm Industri Kreatif

“Industri kreatif mungkin belum seluruhnya tercakup dalam standar biaya yang ada saat ini,” katanya.

Karena itu, Kemenekraf tengah menyusun pedoman jasa kreatif bersama asosiasi dan komunitas. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan dalam menentukan nilai pekerjaan kreatif.

“Kami ingin ada pedoman yang bisa menjadi rujukan bersama agar lebih adil,” ucapnya.

Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf Muhammad Fauzy menambahkan, pihaknya membuka ruang dialog bagi pelaku ekonomi kreatif. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi bersama.

Baca juga : Soal Kasus Amsal, Pekerja Kreatif Minta Perlindungan Hukum

“Kami siap memfasilitasi ruang dialog melalui kanal pelayanan publik,” ujar Fauzy.

Menurutnya, penyusunan pedoman melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar sesuai kebutuhan di lapangan. Pedoman tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan tafsir dalam penilaian jasa kreatif.

“Pedoman ini disusun bersama asosiasi agar permasalahan serupa tidak terulang,” katanya.

Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam proyek itu, Amsal terlibat sebagai videografer dalam pengadaan jasa kreatif.

Baca juga : Gelar Pasar Murah Di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Perkara kemudian dipersoalkan dari sisi penilaian biaya, terutama terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kasus ini berlanjut ke proses hukum dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Peristiwa tersebut memunculkan perhatian luas karena dinilai mencerminkan perbedaan pemahaman dalam penilaian jasa kreatif di lapangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.