Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polres Bogor Bongkar 2 Gudang OKT, Sita Lebih dari 1 Juta Butir Obat Terlarang
Senin, 20 Juli 2026 22:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Terbatas (OKT) di Kabupaten Bogor sepanjang Juli 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat ilegal berbagai jenis dan memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial DM di dalam mobil Honda Brio hitam yang terparkir di Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga : Borneo FC Cuci Gudang, Nadeo Arga Winata Setia Bertahan
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.
Di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 125.000 butir OKT, yang terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DM mengaku telah menjalankan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras selama sekitar satu tahun.
Obat-obatan tersebut diedarkan menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat atas kendali seorang DPO berinisial JC.
Baca juga : KAI Logistik Angkut Lebih Dari 1 Juta Ton Barang Per Mei 2026
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berbekal informasi intelijen, petugas menangkap seorang pria berinisial IM di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut ditemukan gudang penyimpanan yang berisi 913.650 butir OKT. Barang bukti yang disita meliputi 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, serta 216.000 butir Pil Y.
Obat-obatan tersebut diduga akan dipasok menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas perintah pemasok berinisial RK, yang kini juga berstatus DPO.
Baca juga : Golkar Dukung MBG, Minta Tak Ada Jual Beli Titik SPPG
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penyitaan lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Ia menegaskan, Polres Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan akan terus memburu para pelaku yang masih buron.
"Kami akan terus mengintensifkan pengejaran terhadap dua DPO berinisial JC dan RK guna membongkar jaringan pemasok obat ilegal hingga ke akar-akarnya," tegas Wikha.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya