Dark/Light Mode

Punya Lebih Dari Dua Alat Bukti, KPK: Status Tersangka Sekjen DPR Sah

Selasa, 7 April 2026 14:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020, telah sah secara hukum.

KPK menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menjadi syarat minimal dalam penetapan tersangka.

“Sudah banyak, tidak hanya lebih dari dua alat bukti. Jadi tidak ada isu bahwa penetapan tersangka itu tidak sah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Natalia menegaskan, kecukupan alat bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Seluruh bukti permulaan itu, kata dia, akan dipaparkan secara rinci di hadapan hakim dalam sidang lanjutan.

Baca juga : Rupiah Loyo Ke Rp 16.925 Per Dolar AS, Pasar Tertekan Sentimen Global

“Nanti di persidangan akan kami sampaikan bukti-bukti permulaan yang mendasari penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujarnya.

Selain itu, KPK memastikan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut. Namun, besaran kerugian materiil masih menunggu rilis resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nilai kerugian negara akan kami sampaikan setelah ada rilis resmi dari BPK,” tegas Natalia.

Sidang praperadilan Indra Iskandar saat ini memasuki agenda jawaban dari pihak KPK selaku termohon. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, nota jawaban KPK dinyatakan telah dibacakan.

Baca juga : Denny JA Rilis 8 Buku Puisi Esai Tentang Luka Sejarah

Diketahui, Indra mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menggugat status tersangkanya. Ia meminta agar penetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam petitumnya, Indra juga meminta penghentian penyidikan, pencabutan larangan bepergian ke luar negeri, pengembalian paspor, serta menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Ia turut memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan karena proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

Baca juga : Minta Fee Proyek Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK

Berdasarkan penelusuran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada 2020 yang dikelola Sekretariat Jenderal DPR.

Proyek tersebut mencakup dua kompleks perumahan anggota DPR di Ulujami, Pesanggrahan, dan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp 121,4 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.