Dark/Light Mode

Perputaran Uang Judol, 2024: 359 Triliun, 2025: 286 Triliun

Sabtu, 25 Juli 2026 08:24 WIB
Ilustrasi penurunan perputaran uang judi online. (Gambar dibuat dengan Gemini)
Ilustrasi penurunan perputaran uang judi online. (Gambar dibuat dengan Gemini)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketegasan Presiden Prabowo Subianto berhasil menekan perputaran uang judi online (judol), hingga akhirnya turun drastis. Dari Rp 359 triliun di 2024 menjadi Rp 286 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menerangkan, sebelumnya perputaran uang judol terus meningkat. Dari Rp 2,01 triliun pada 2017 menjadi Rp 359,81 triliun pada 2024. Namun, saat ini terjadi penurunan.

Ivan menerangkan, pada 2025, perputaran uang judol sebesar Rp 286,84 triliun atau turun 20 persen dibandingkan tahun 2024. Nilai depositnya juga turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun pada 2025.

"Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," kata Ivan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Hanya saja, aktivitas judol belum reda. Pada kuartal I-2026, uang judol mencapai Rp 40,3 triliun, dengan total deposit Rp 10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan, pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

PPATK juga menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun. Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun.

Kata Ivan, jaringan judol juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Baca juga : PPATK: Di Era Prabowo, Perputaran Dana Judol Turun Ke Rp 286 T

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi. Seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Ivan menjelaskan, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Ia menyebut, temuan itu tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. "Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," terangnya.

Selama semester I-2026, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judol, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp 1,07 triliun.

"Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana," ungkap Ivan.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Bareksrim Polri menjadi 27 laporan polisi.

Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi sebesar Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp 142,02 miliar dari 359 rekening, dan perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp 588,61 miliar untuk negara.

Baca juga : Koperasi Merah Putih Ciptakan Putaran Uang 223 Triliun/Tahun

"Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ivan.

Kemudian, pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp 530,43 miliar terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. "Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset," kata Ivan.

Ia memastikan, sinergi lintas sektor semakin diperkuat sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judol.

"Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online," katanya.

Namun, Ivan mengingatkan Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lengah, meski terjadi penurunan pertama untuk kalinya terkait perputaran nilai judi online pada 2025. "Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," tegasnya.

Masifnya penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam dua tahun terakhir diyakini turut berkontribusi terhadap penurunan perputaran uang judi online. Polri, misalnya, terus membongkar jaringan perjudian digital berskala nasional maupun internasional.

Pada Juni 2026, Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional yang mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online dan menetapkan 291 tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI). Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita ratusan perangkat elektronik, ratusan paspor, serta uang tunai sekitar Rp 8,7 miliar. Hasil analisis digital juga menemukan nilai deposit jaringan tersebut mencapai Rp 13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp 1,69 triliun.

Baca juga : RUPST OCBC Setujui Dividen Rp 1,03 Triliun, Laba Tembus Rp 5,1 Triliun

Tak lama berselang, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional 1XBET dan memblokir puluhan rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil perjudian.

Teranyar, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online beromzet sekitar Rp 96 miliar. "Kita telah menangkap dan menjadikan tersangka dari tindak pidana perjudian online ini sebanyak sebelas orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menilai, penurunan nilai perputaran uang judi online merupakan sinyal positif bahwa langkah pemberantasan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil. Namun, ia mengingatkan capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah cepat berpuas diri.

Menurut Josias, turunnya nilai transaksi kemungkinan merupakan dampak dari berbagai upaya yang dilakukan secara bersamaan, mulai dari pemblokiran rekening dan situs judi online, penegakan hukum terhadap operator, hingga pengawasan transaksi keuangan yang semakin ketat oleh PPATK, OJK, Komdigi, serta aparat penegak hukum.

"Penurunan nilai transaksi ini mungkin saja karena maraknya pemberantasan dan penanganan kasus judi online oleh berbagai pihak," ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Josias menegaskan, penurunan nilai transaksi tidak serta-merta menunjukkan jumlah pemain judi online ikut berkurang. Sindikat maupun para pemain sangat mungkin beradaptasi dengan memanfaatkan berbagai saluran transaksi dan modus digital baru yang lebih sulit terdeteksi.

Selain itu, faktor ekonomi, sosial, dan perkembangan teknologi juga masih berpotensi memicu munculnya pelaku-pelaku baru yang tergiur masuk ke praktik judi online. "Penurunan dalam jumlah besar ini belum tentu sejalan dengan penurunan mereka yang terlibat dalam judi online. Kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan teknologi justru dapat memancing munculnya pelaku baru dengan berbagai modus digital," pungkasnya. MEN/BYU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.