Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Febrie Tak Pakai Rompi Pink saat Ditahan, Kejagung: Buru-buru, Sudah Malam
Sabtu, 25 Juli 2026 01:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi merah muda (pink) dan borgol saat ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan, hal itu terjadi lantaran proses penahanan dilakukan dalam kondisi terburu-buru karena sudah larut malam.
"Ya, kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie ditahan setelah Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Secara umum, dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan," ungkapnya.
Baca juga : Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Ditahan Kejagung
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie merupakan bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menjalankan penegakan hukum secara akuntabel.
Namun, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai. Dalam proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbaunya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal Febrie yang tidak memakai rompi pink, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Agung," ujar Budi.
Baca juga : Pastikan Eks Jampidus di Indonesia, Kejagung: Nggak Kabur, Dipantau Penyidik
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, yang mengenakan batik lengan panjang abu-abu.
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," tuturnya.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
Baca juga : Mesir Cetak Sejarah Di Piala Dunia 2026, Salah Jadi Playmaker
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.
Febrie ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Dia langsung digiring masuk ke dalam Rutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya