Dark/Light Mode

OTT Imigrasi

Pakai Rompi Oranye, Silmy Karim Ditahan KPK

Kamis, 4 Juni 2026 09:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam, terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Silmy Karim terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), pukul 08.36 WIB. Dia sudah mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 90.

Baca juga : Silmy Karim Tiba di KPK

Silmy berjalan paling depan, menuju mobil tahanan. Tujuh orang lain mengekornya. Di antaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Lalu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Empat orang lainnya juga turut ditahan dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar maupun tanggapan dari Silmy saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Demikian juga dengan para tahanan lainnya, mereka memilih bungkam.

Baca juga : Kasus Eksekusi Lahan Di PN Depok, Sejumlah Hakim Diperiksa KPK

Diketahui, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi senyap di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dari jumlah itu, 9 di antaranya merupakan penyelenggara negara, sisanya pihak swasta.

Silmy Karim sendiri datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam, sekitar pukul 22.35 WIB. 

Selain itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi. Hasilnya, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, serta 11 unit sepeda yang beberapa di antaranya merek Brompton.

Baca juga : Van Dijk Jadi Pemimpin De Oranje Menuju Piala Dunia 2026

Budi juga mengungkapkan, OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya. Nanti kita akan sampaikan detailnya," sebutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.