Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sebut Eks Jampidsus Ditahan di Sel Biasa, Tak Diistimewakan
Sabtu, 25 Juli 2026 02:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menempati sel yang sama seperti tahanan lain di Rutan tersebut.
“Sel biasa. Semuanya sama,” ujar Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Saat ditanya siapa teman satu sel Febrie, Budi mengaku belum mengetahuinya. “Masih proses, nanti kami cek ya,” jawabnya.
Meski demikian, Budi menyatakan, kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi mengungkapkan, penahanan Febri di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi dengan Kejagung.
“Dalam rangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
Budi menambahkan, sebelum penetapan tersangka Febrie, komisi antirasuah telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Korps Adhyaksa.
Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta permintaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia berharap, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dapat membantu Kejagung mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan beberapa alasan Febrie ditahan di Rutan KPK.
Salah satunya, alasan keamanan. Sebab, menurut Rudi, Febrie kerap menangani kasus-kasus besar atau kakap.
Baca juga : Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Siap Hadapi Proses Hukum
“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan. Yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman (di Rutan KPK),” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Alasan lain, lanjut Rudi, adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih, juga merupakan bentuk sinergi dengan KPK.
“Jadi untuk menjamin proses (hukum) ke depannya,” imbuhnya.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna abu-abu.
Baca juga : Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Ditahan Kejagung
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," tegasnya.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.
Mobil tahanan yang membawa mantan Jampidsus itu tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Febrie langsung digiring masuk ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya