Dark/Light Mode

Ini Syarat dalam Permenkes bagi Daerah yang Mau Tetapkan PSBB

Minggu, 5 April 2020 06:01 WIB
Virus Corona/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Virus Corona/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Permenkes Nomor 9/20120 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Permenkes ini didatangatangani Jumat, 3 April 2020.

Baca juga : Tito ke Kepala Daerah yang Lakukan Pemblokiran Jalan: Buka!

Dalam Permenkes yang berisi 6 bab dan 19 pasal itu, mengatur syarat atau kriteria bagi daerah yang akan mengajukan PSBB ke Menkes. Syarat tersebut diatur dalam Bab 2 Pasal 2.

Baca juga : Kemenhub Berikan Rekomendasi ke Daerah yang Akan Lakukan PSBB

Di dalamnya disebutkan, untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat.

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.