Dark/Light Mode

HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

Jumat, 20 Maret 2020 22:31 WIB
Tri Febrianto (Foto: Istimewa)
Tri Febrianto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yakni membuka luas impor bawang putih dan bawang bombay tanpa pembatasan kuota. 

Pada 18 Maret 2020, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Impor kedua komoditas hortikultura tersebut tanpa harus persetujuan impor baik itu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maupun Surat Persetujuan Impor (SPI). 

Baca juga : Layanan Pesan Antar Makanan Bantu Cegah Penularan Corona

“Permendag yang baru ditetapkan ini mutlak sangat mencederai tatanan hukum negara. Sebab hierarki peraturan perundang-undangaan sesuai Tap MPR dan Undang-Undang No 12 tahun 2011, tidak boleh peraturan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Terkait dengan impor bawang putih dan bombay harus memperoleh RIPH dan SPI tertuang dalam UU Nomor 13/2010 Pasal 88 tentang Hortikultura. Sementara, sekarang dibebaskan tanpa RIPH hanya berupa surat atau maksimal Permendag,” kata Kompartemen BPP HIPMI, Tri Febrianto, di Jakarta, Jumat (20/3).

Tri menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan ini berdampak langsung pada membanjirnya bawang putih dan bombay impor di dalam negeri. Walaupun alasanya untuk meredam harga, dampak negatifnya lebih mengerikan yakni membunuh petani dalam negeri. 

Baca juga : Mandiri Syariah Permudah Pelunasan Biaya Haji Lewat Layanan Digital

Petani di Indonesia dengan dukungan pemerintah saat ini tengah semangat atau masif membudidayakan bawang putih. Tak hanya untuk penuhi kebutuhan dalam negeri, namun bertujuan untuk ekspor agar pendapatan petani semakin mensejahterakan.

“Permendag ini bertolak belakang dari sistem ekonomi kerakyatan yang negara kita anut. Permendag ini membolehkan negara asal, misalnya China, sebagai negara penghasil bawang putih dan bombay untuk bisa memasukan langsung bawang putih ke Indonesia tanpa kuota. Ini kebijakan yang salah, tidak bisa ditolerir karena jelas menghancurkan program swasembada bawang putih dan petani itu sendiri,” jelanya.

Baca juga : BRISPOT, Mudahkan Pedagang Pasar Menabung Tanpa Harus ke Bank

Selain itu, kata Tri, Permendag 27/2020 itu pun mematikan perekonomian dalam negeri. Yakni keteribatan pengusaha Indonesia dalam mendatangkan barang-barang pangan impor dari negara-negara asal dihilangkan. Sebab negara asal bisa memasukan langsung barangnya ke Indonesia. Artinya, kegiatan importase dimonopoli para pengusaha raksasa yang menguasai barang-barang pangan di negara asal.

“Pengusaha atau importir kecil dalam negeri yang selama ini bisa melakukan kegiatan impor, kini tak diberikan ruang sama sekali akibat Permendag baru tersebut. Para pengusaha kecil di dalam negeri tak bisa melakukan impor berdampak nyata pada tidak berjalannya pertumbuhan ekonomi ekonomi,” ucapnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.