Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum Don Ritto Nilai Tim 9 Terlalu Dini Kaitkan Sitaan dengan Febrie
Sabtu, 25 Juli 2026 10:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menilai, Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dini mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, keputusan tersebut diambil di tengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9. Ia menduga terdapat kepentingan untuk menjaga integritas institusi Kejagung dari berbagai narasi yang berkembang terkait mantan Jampidsus tersebut.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat mendampingi pemeriksaan Don Ritto di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung, mulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Posisi ruang pemeriksaan bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Kami menilai keputusan Tim 9 yang menetapkan Pak Febrie sebagai tersangka bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ucap Handika, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : BPS: Sensus Ekonomi 2026 Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak
Handika menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di Restoran De Clan, money changer, serta kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan, kliennya telah memberikan penjelasan secara rinci mengenai asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya.
Karena itu, menurutnya, Tim 9 seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut secara formal maupun materiil sebelum menarik kesimpulan.
Baca juga : Ketua PN Manado Nova Loura Sasube Dekatkan Layanan Pengadilan Lewat MPP
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa digunakan. Mestinya Tim 9 menguji relevansinya secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul sebagai milik Pak Febrie," tuturnya.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita tengah menyiapkan langkah hukum.
Menurutnya, para pemilik aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan yang dilakukan.
Baca juga : 98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," tutup Handika.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya