Dark/Light Mode

Jaksa Agung Setor Rp 11 T ke Negara dari Kegiatan Satgas PKH dan Perkara Korupsi

Jumat, 10 April 2026 16:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang dari hasil penyelamatan keuangan negara penanganan perkara korupsi hingga dari kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 11,4 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

"Bapak Presiden dan hadirin yang saya muliakan, Alhamdulillah pada hari ini, kami melaporkan hal-hal sebagai berikut," kata Jaksa Agung di hadapan Presiden Prabowo.

"Hari ini, sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp 11.420.147.815.858," sambungnya.

Baca juga : Kejagung Bakal Serahkan Duit Rp 11 T ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Jaksa Agung merinci, uang-uang itu berasal dari hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 7,23 triliun dan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.

Berikutnya, dari penerimaan setoran pajak sejak Januari hingga Maret 2026 sejumlah Rp 967,77 miliar; pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar; dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Laporan kedua terkait penguasaan dan penyerahan kawasan hutan. Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun sektor pertambangan.

Jaksa Agung merinci, di sektor perkebunan kelapa sawit, berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare (Ha).

Baca juga : Pernyataan Resmi Iran Terkait Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

Sementara di sektor pertambangan, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 Ha.

"Dari total penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini, akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap keenam," ucapnya.

Pertama, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, lahan kawasan hutan yang merupakan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare (Ha).

Meliputi hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 Ha; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar; dan Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak Bogor seluas 105.072 Ha.

Baca juga : Semen Padang Siap Hadapi Ujian Berat, Jamu Persib di Laga Krusial

Kedua, diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan.

Penyerahan dilanjutkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luasan 30.543,40 Ha.

"Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371, triliun," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.