Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai penanganan perkara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara komprehensif.
Menurutnya, pengembangan penyidikan perlu memperjelas konstruksi perkara agar dugaan aktor intelektual maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat ditelusuri sesuai proses hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : APH Diminta Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Menurut Gian, pengungkapan dugaan aktor intelektual perlu dilakukan berdasarkan arah pengembangan penyidikan dan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pengusutannya perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga dugaan aktor intelektual maupun tindak pidana pencucian uang dapat diungkap," kata Gian.
Ia mengatakan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk memberikan pemahaman mengenai arah pengembangan penyidikan.
Baca juga : Pakar Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
Gian menilai, perlu ada penjelasan apakah pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut dia, apabila perkara tersebut berkaitan dengan kapasitas Febrie sebagai mantan Jampidsus, maka arah pengembangan penyidikan akan mengikuti konstruksi kewenangan dan hubungan struktural yang relevan.
Sementara itu, apabila penanganan perkara berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka pengembangan penyidikan, termasuk terhadap dugaan TPPU, menurut Gian dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki peran dalam struktur Satgas PKH sesuai hasil pembuktian penyidik.
Baca juga : KPK Pastikan Bantu Kejagung Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengikuti perkembangan proses hukum sekaligus memahami arah pengungkapan dugaan aktor intelektual maupun dugaan TPPU dalam perkara ini," tuturnya.
Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) tersebut turut menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohy, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Gian Kasogi sebagai Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.
Kegiatan tersebut dihadiri organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya