Dark/Light Mode

Bareng Tahanan KPK, Eks Jampidsus Sarapan Bihun dan Telor Ceplok

Senin, 27 Juli 2026 17:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, disebut menjalani aktivitas layaknya tahanan lain.

Salah satunya mengikuti sarapan bersama dengan menu bihun, telur ceplok, nasi putih, dan teh.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Senin (27/7/2026).

"Saya sempat tanya juga, tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain. Menunya ada bihun, telur ceplok, nasi putih, dan teh," ungkap Febri kepada wartawan.

Febri mengatakan, dirinya datang bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas substansi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurutnya, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perkembangan informasi yang beredar di ruang publik selama beberapa hari terakhir.

"Saya juga menyampaikan kepada Pak FA bagaimana perkembangan diskusi yang terjadi di publik dalam tiga hari ini, karena beliau tidak bisa mengakses informasi dari luar," ujarnya.

Baca juga : KPK: Eks Jampidsus Sudah Dikunjungi Anak Istri dan Dikirimi Makanan

Febri menyebut, kliennya berharap agar informasi yang berkembang tetap berada dalam koridor hukum, terutama terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai Rp 476 miliar yang disita dalam penggeledahan.

Menurutnya, hal yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum adalah kepemilikan serta asal-usul barang-barang tersebut.

"Yang secara hukum wajib dibuktikan dan perlu diperjelas adalah siapa sebenarnya pemilik benda-benda tersebut," tutur Febri.

Ia menambahkan, sumber perolehan barang sitaan juga perlu dibuktikan secara hukum.

"Apakah berasal dari usaha yang sah atau dari sumber yang tidak sah. Kalau berasal dari sumber yang sah tentu tidak menjadi persoalan. Tetapi jika berasal dari hasil tindak pidana, maka harus dibuktikan tindak pidana apa yang menjadi asal-usulnya," jelasnya.

Menurut Febri, masih terdapat sejumlah aspek yang belum terang dan menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.

Pihaknya, kata dia, tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga : KPK: Eks Jampidsus Pakai Rompi Tahanan Kejagung saat Registrasi di Rutan

Sebelumnya, Kejagung menjelaskan alasan menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendukung aspek perlindungan, akuntabilitas, transparansi, serta sinergi dengan KPK dalam penanganan perkara.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi juga menyebut salah satu pertimbangan lainnya adalah karena Febrie merasa nyaman menjalani penahanan di Rutan KPK.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (24/7/2026).

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Rudi.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Baca juga : Pakar Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Rudi juga memastikan tim penyidik akan bekerja secara profesional dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.

Ia menyatakan siap menjalani proses hukum, namun berpendapat alat bukti dalam perkara tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

Menurutnya, keputusan penahanan terhadap dirinya belum didukung pembuktian yang memadai.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," tegas Febrie.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.