Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Sebut Eks Jampidsus Masih Jaksa Aktif dan Terima Gaji
Jumat, 24 Juli 2026 12:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa aktif dan tetap menerima gaji.
Kejagung juga menegaskan, Febrie masih berstatus saksi dalam empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan institusi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie hingga kini masih tercatat sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"(Bertugas) di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, Febrie juga masih menerima gaji sebagai jaksa karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan dirinya bersalah.
Menurutnya, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie juga akan menunggu proses pidana selesai dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Rudi memastikan Kejagung tetap menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie secara profesional.
Baca juga : Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Masih Berstatus Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejagung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan," tuturnya.
Rudi yang juga Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menegaskan, berdasarkan empat sprindik yang diterbitkan Kejagung, status Febrie masih sebagai saksi.
"Ya, belum (tersangka). Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," jelas Rudi.
"Iya, sementara ini (masih saksi). Kecuali yang ditetapkan oleh Kepolisian," sambungnya.
Ia menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini hanya berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kortastipidkor Polri.
Karena itu, saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejagung, Febrie sempat diperiksa sebagai tersangka sesuai status yang ditetapkan penyidik Polri.
Baca juga : Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi di Empat Sprindik
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," terang Rudi.
Menurutnya, Kejagung kini masih mempelajari dan melakukan asesmen terhadap alat bukti dari tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilimpahkan Polri.
Dari hasil pendalaman tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Rudi juga menyebut, status advokat Don Ritto dalam sprindik Kejagung masih sebagai saksi, meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan kini menjalani penahanan.
"Untuk perkara yang ini masih saksi, tapi kemarin dia sudah hadir. Hari Rabu kemarin," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas logam mulia dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang dilimpahkan Polri.
Berdasarkan sprindik tersebut, Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS.
Baca juga : Singgung Kasus Eks Jampidsus, KELOPAK Minta Hukum Tak Tebang Pilih
Penyidik juga memeriksa seorang ahli TPPU. Namun, dari empat saksi yang dipanggil, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Anang mengatakan, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, proses pemeriksaan turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.
Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan. Tim 9 sendiri dibentuk khusus untuk menangani perkara tersebut dengan anggota yang dipilih guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya