Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
KPK: Eks Jampidsus Sudah Dikunjungi Anak Istri dan Dikirimi Makanan
Senin, 27 Juli 2026 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah telah menerima kunjungan dari istri dan anaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/7/2026).
Pihak keluarga juga membawakan kiriman makanan untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengelola rutan memberikan hak dasar yang sama kepada Febrie seperti tahanan lain, termasuk hak menerima kunjungan keluarga.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ujar Budi, Senin.
Budi menambahkan, pihak pengelola rutan selalu menjalankan semua tata tertib sesuai pedoman hukum yang berlaku tanpa membedakan status tahanan.
Ia menegaskan, KPK menerapkan standar operasional yang sama bagi seluruh tersangka tanpa pandang bulu.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," terang Budi.
Dia menjelaskan, Febrie Adriansyah terlebih dahulu menjalani isolasi di Rutan Gedung Merah Putih. Hari Ini, dia baru bergabung dengan tahanan lain.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” ungkap Budi.
Baca juga : Eks Jampidsus Diisolasi di Rutan KPK, Hari Ini Bergabung dengan Tahanan Lain
Dia juga mengungkapkan, Febrie mengenakan rompi tahanan pink Kejagung.
“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” tuturnya.
Budi memastikan, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK. Tidak ada yang istimewa.
“Dalam penahanannya terhadap Tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Budi menyatakan, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan menempati sel yang sama seperti tahanan lain di Rutan tersebut.
“Sel biasa. Semuanya sama,” ujar Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Saat ditanya siapa teman satu sel Febrie, Budi mengaku belum mengetahuinya. “Masih proses, nanti kami cek ya,” jawabnya.
Meski demikian, Budi menyatakan, kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Budi mengungkapkan, penahanan Febri di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi dengan Kejagung.
Baca juga : PDIP Jatim Ingin RedTalks Jadi Wadah Aspirasi Anak Muda dan Masyarakat
“Dalam rangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, sebelum penetapan tersangka Febrie, komisi antirasuah telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara i
ntensif dengan Korps Adhyaksa. Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta permintaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia berharap, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dapat membantu Kejagung mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan beberapa alasan Febrie ditahan di Rutan KPK.
Salah satunya, alasan keamanan. Sebab, menurut Rudi, Febrie kerap menangani kasus-kasus besar atau kakap.
“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan. Yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman (di Rutan KPK),” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Alasan lain, lanjut Rudi, adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih, juga merupakan bentuk sinergi dengan KPK.
Baca juga : KPK Sebut Eks Jampidsus Ditahan di Sel Biasa, Tak Diistimewakan
“Jadi untuk menjamin proses (hukum) ke depannya,” imbuhnya.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna abu-abu.
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," tegasnya.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.
Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mobil tahanan yang membawa mantan Jampidsus itu tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Febrie langsung digiring masuk ke dalam Rutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya