Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya “menyikat” sindikat buzzer penyebar berita bohong alias hoax. Delapan orang yang tergabung dalam sindikat ini, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap, para tersangka diduga memproduksi dan menyebarkan konten bohong, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial demi memperoleh keuntungan finansial. Aksi mereka telah berlangsung sejak 2024.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan buzzer yang bekerja layaknya sebuah organisasi dengan pembagian tugas yang jelas.
Dalam sindikat tersebut, ada pihak yang bertugas merekrut anggota sekaligus mengelola dana. Ada pula yang membuat narasi, mengelola akun media sosial, menyunting konten, hingga mengerek penyebaran unggahan melalui teknik blasting agar konten yang dipublikasikan menjadi viral.
Pada tahap awal, penyidik menangkap enam tersangka, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. ADIK berperan mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada anggota. BCK bertugas mengirim materi konten, AYV mengelola akun media sosial, YAP dan MMA menjadi editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mempercepat sekaligus memperbanyak komentar yang mendukung unggahan.
Baca juga : Presiden Selaraskan Kebijakan Ekonomi
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua tersangka lainnya, yaitu G dan S. G diduga berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan pemberi dana sekaligus menawarkan proyek propaganda digital. Sementara, S bertugas sebagai desainer grafis yang menyiapkan materi visual untuk disebarkan.
Iman melanjutkan, konten yang telah disiapkan kemudian diunggah melalui akun media sosial yang dikelola AYV. Setelah itu, tersangka YNI mengoordinasikan peningkatan interaksi dengan membayar sejumlah akun lain untuk memberikan komentar sehingga unggahan tampak memperoleh respons luas dan akhirnya menjangkau lebih banyak pengguna media sosial.
"Saat ini, secara utuh, baik itu pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, peningkatan komen-komen, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," terang Iman.
Dari pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2024. Konten yang diproduksi disebarkan melalui berbagai platform, mulai dari X, Threads, Instagram, hingga Facebook.
Polisi menemukan, setiap proyek memiliki nilai bayaran yang berbeda. Pembayaran dari pemberi pekerjaan dilakukan secara tunai kepada koordinator. Selanjutnya, dana tersebut dibagikan kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer bank.
"Yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi kerjaan," ungkap Iman.
Baca juga : LPS Pastikan Warga Tidak Mantab” (Makan Tabungan)
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 11 telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten propaganda digital, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran hoax.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi memastikan, penyelidikan belum berhenti. Penyidik masih memburu sosok yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana di balik operasi penyebaran hoax tersebut. "Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Iman.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila proyek propaganda digital tersebut menggunakan anggaran negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan," ujar Budi.
Baca juga : Akhir Bulan Ini Ke NTT, Safari Jokowi Berlanjut
Langkah Polda Metro Jaya ini mendapat apresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurutnya, praktik propaganda digital yang dijalankan demi kepentingan tertentu sangat berbahaya karena berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional.
"Sikat semua para buzzer yang merugikan Pemerintah dan masyarakat. Kalau nggak ditindak, maka kita akan diadu domba terus-menerus. Ini berbahaya bagi negara," tegas Sahroni, Selasa (28/7/2026).
Bendahara Umum Partai NasDem itu meminta aparat tidak berhenti pada para pelaksana di lapangan. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang memesan, mendanai, maupun mengendalikan operasi propaganda digital tersebut.
Menurut Sahroni, penyebaran hoaks yang dilakukan secara terstruktur tidak bisa lagi dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Praktik tersebut merupakan upaya sistematis yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memecah persatuan bangsa.
"Sangat berbahaya, merusak tatanan generasi bangsa, dan semua percaya pula sama buzzer-buzzer yang akan merusak cara berpikir orang normal," tegasnya.
Ia berharap, pengungkapan kasus ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang masih menjadikan penyebaran hoaks sebagai ladang mencari keuntungan. "Kalau buzzer perusak bangsa tidak ada lagi maka pemerintah bekerja dengan tenang dan menjalankan program-program pemerintah dengan baik," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya