Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
“Ini di antaranya yang kemudian kami temukan pada saat kegiatan penyelidikan tertutup, bahwa ada dugaan-dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Budi menuturkan, ketika dilakukan pendalaman, tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini.
Baca juga : OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar
“Tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” imbuh Budi.
Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan 21 orang di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Sebanyak 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Pemalang.
Baca juga : OTT, KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
“Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah diperiksa di Gedung Merah Putih. Salah satunya adalah Bupati Pemalang, sudah tiba tadi malam,” tutur Budi.
Sementara tujuh orang lainnya, yakni enam dari Pemalang dan satu dari Purworejo, baru akan tiba di markas komisi antirasuah pada siang atau sore nanti.
Selain itu, tim komisi antirasuah mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam operasi senyap tersebut. “Sejumlah lebih dari Rp 2 miliar,” beber Budi.
Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya