Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Setor Rp 59,99 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Aset Koruptor
Kamis, 30 Juli 2026 20:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Sepanjang semester I 2026, KPK berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset barang rampasan perkara korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme asset recovery.
"Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK berhasil menyetorkan Rp 59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset barang rampasan," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Setyo menjelaskan, aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara korupsi besar.
Baca juga : OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Rp 2,7 Miliar dari 2 Dugaan Pemerasan
Di antaranya kasus yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Selain hasil lelang, KPK juga telah mengalihkan status penggunaan maupun menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp.229,817 miliar kepada sejumlah instansi pemerintah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Lebih dari itu, aset rampasan negara senilai Rp 229,817 miliar telah dialihkan status penggunaannya (PSP) maupun dihibahkan kepada instansi publik agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat," jelas Setyo.
Ia menambahkan, pada semester I 2026 terdapat sejumlah aset dari perkara yang menyita perhatian publik yang berhasil diselamatkan dan dialihfungsikan.
Baca juga : Pram Pastikan Segera Pugar 4 Sekolah Rusak
Salah satunya adalah rumah sitaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, senilai Rp 42,2 miliar yang kini dimanfaatkan untuk mendukung operasional KPK.
Selain itu, aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai lebih dari Rp 40,9 miliar juga telah dialihkan penggunaannya untuk mendukung operasional Kejaksaan RI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Menurut Setyo, nilai pengalihan status penggunaan (PSP) aset pada semester I 2026 meningkat signifikan, lebih dari empat kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebesar Rp 50,27 miliar.
Ia menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen KPK agar aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya disita, tetapi juga segera dimanfaatkan kembali untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Zulhas Segera Benahi Regulasi Yang Ruwet
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset yang terus diperkuat.
Negara, kata dia, tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku dan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya