Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Setor Rp 1,02 Triliun Hasil Lelang Aset Koruptor ke Negara
Senin, 15 Juni 2026 15:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan dana lebih dari Rp 1 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset perkara korupsi dan tindak pidana lainnya yang dikelola melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Penyerahan dilakukan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung BPA Kejagung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
“Tentunya hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rpb1,02 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Baca juga : ANTAM Bagikan Dividen Rp 5,04 Triliun, Kinerja Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jaksa Agung merinci, dana yang diserahkan terdiri dari Rp 978,19 miliar hasil kegiatan BPA Fair pada Mei 2026 dan Rp 51,68 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh keluarga buronan koruptor Edy Tansil.
Selain uang, keluarga Edy Tansil juga menyerahkan sejumlah aset kepada Kejagung. Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang berdiri empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Kemudian, 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten,” jelas Burhanuddin.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Ekspor Rekayasa CPO ke Penuntutan
Menurut Jaksa Agung, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras BPA selama 2026 sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai pengelolaan aset-aset yang disita Kejaksaan dari para pelaku korupsi.
"Saya tidak ingin ada sesuatu di antara kita. Saya tidak ingin kita saling curiga,” ucapnya.
Burhanuddin menegaskan, tingginya kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan menjadi alasan penyerahan hasil lelang dan penyitaan aset dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia menambahkan, setelah diserahkan kepada Kementerian Keuangan, pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme keuangan negara.
Baca juga : MedcoEnergi Bagikan Dividen Rp 1,57 Triliun, RUPST Ubah Direksi dan Komisaris
Meski demikian, Burhanuddin menyoroti kebutuhan anggaran bagi BPA untuk pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan, terutama kendaraan serta aset tanah yang luasnya mencapai ribuan hektare.
“Ini memerlukan suatu anggaran-anggaran. Dan mohon, nanti mohon diperhitungkan, Pak Menteri. Bukan kami meminta, tapi kami mengharapkan saja,” pintanya.
Dalam kesempatan yang sama, BPA Kejagung juga menyerahkan uang rampasan kepada para korban tindak pidana dengan total nilai mencapai Rp 19,1 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya