Dark/Light Mode

Belum Tertangkap, Harun Masiku Bikin Pimpinan KPK Kepikiran

Jumat, 31 Juli 2026 23:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengakui, belum tertangkapnya buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi beban bagi pimpinan komisi antirasuah.

Sebab, menurut Setyo, setiap kali KPK mengumumkan perkembangan penanganan perkara, publik hampir selalu menanyakan keberadaan buronan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut.

“HM (Harun Masiku) sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan. Meskipun kasusnya sudah cukup lama, tetapi sampai hari ini, bahasa gampangnya, pimpinan masih kepikiran,” ujar Setyo dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Karena itu, Setyo memastikan, pencarian dan pengejaran terhadap Harun Masiku terus dilakukan. KPK terus mengolah setiap informasi yang ada. “Tinggal menunggu waktu saja,” tuturnya.

Baca juga : Pulang dari Singapura, Buron Kasus Penipuan Batu Bara Diringkus Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga memastikan, komisi antirasuah akan terus memburu Harun Masiku dan buronan lain, selama perkara yang menjerat mereka belum dihentikan atau kedaluwarsa.

“Kalau kemudian upaya maksimal sudah kami lakukan tetapi tidak ketemu, jangan-jangan sudah meninggal, kami juga tidak tahu. Namun upaya itu tetap kami lakukan,” ujar Fitroh.

Selain itu, KPK mulai mengkaji kemungkinan membawa perkara Harun Masiku ke persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa apabila ketentuan hukum memungkinkan.

“Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum, nanti akan kami diskusikan,” ucap Fitroh.

Baca juga : Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris

Sekadar latar, Harun Masiku menghilang ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI.

Harun bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga mengatur proses PAW agar bisa menggantikan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah memproses sejumlah pihak, antara lain mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang telah dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan perintangan penyidikan dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap terkait PAW anggota DPR sekaligus dugaan menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku

Baca juga : Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

. Hasto kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025 dan dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK, meski sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain Harun Masiku, KPK masih memiliki sejumlah buronan lain yang belum diproses hingga tuntas. Mereka adalah Paulus Tannos dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Kirana Kotama dalam perkara suap di PT PAL Indonesia, serta Emylia Said dan Herwansyah yang menjadi tersangka pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Khusus Paulus Tannos, KPK menyatakan yang bersangkutan telah ditemukan dan saat ini tengah menjalani proses hukum terkait penangkapannya. Pemerintah Indonesia juga masih mengupayakan proses ekstradisi dari Singapura.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.