Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang permohonan ekstradisi terhadap tiga buronan kasus korupsi yang ditangani Gedung Bundar atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketiga buronan tersebut yakni Jurist Tan, Muhammad Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga buronan kasus korupsi itu sudah lebih dahulu diajukan red notice ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Permohonan diajukan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca juga : JIHN Ajak Publik Kawal Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
"Di samping itu, juga kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu red notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji," beber Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan (proses red notice). Itu sedang dikaji arahnya ke sananya," sambungnya.
Tapi kata Anang, ekstradisi tergantung kepada ada atau tidaknya kepentingan otoritas negara setempat terhadap buronan yang hendak dipulangkan tersebut. Anang menegaskan, penyidik Gedung Bundar telah mengetahui negara tempat tinggal ketiga buronan tersebut berada. Namun dia masih enggan membeberkannya ke publik.
Baca juga : Jelang Nataru, Telkomsel Perkuat Jaringan untuk Lonjakan Trafik
Diketahui, Riza Chalid dikenal sebagai saudagar minyak dan gas yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Dia juga dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Adapun Cheryl Darmadi adalah tersangka TPPU dengan tindak pidana asal kasus korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dia merupakan anak terpidana Surya Darmadi alias Apeng.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya