Dark/Light Mode

Red Notice Terbit, Kejagung Tunggu Itikad Baik Negara Riza Chalid Berada

Selasa, 3 Februari 2026 15:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti itikad baik negara tempat buronan Mohammad Riza Chalid (MRC) berada pasca terbitnya red notice dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice atas nama Riza Chalid bakal diterbitkan juga ke negara-negara anggota Interpol.

Dengan demikian, tiap-tiap negara bakal mengawasi dan mencari keberadaan yang bersangkutan.

"Tentunya dalam hal ini, kita tidak tahu pasti keberadaan yang bersangkutan berada di mana," kata Anang di Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) siang.

"Yang jelas, kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga berada, keberadaan MRC di negara tersebut," sambungnya.

Baca juga : Red Notice Terbit, MRC Jadi Buronan Internasional

Anang menyatakan, Kejagung telah menerima pemberitahuan terbitnya red notice Riza Chalid dari National Central Beurau-Interpol Indonesia pada Senin (2/2/2026) kemarin.

Menurutnya, Riza Chalid telah dilakukan sejak pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi hingga tiga kali dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, termasuk untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Karenanya, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian pada Juli 2025, mengajukan permohonan penerbitan red notice ke NCB Interpol Indonesia.

"Kemudian setelah ada koordinasi berupa paparan, kemudian diteruskan oleh NCB (Indonesia) ke Interpol di Lyon," imbuhnya.

Sebelumnya, NCB-Interpol Indonesia mengungkapkan, pemberitahuan merah (red notice) Interpol atas nama Mohammad Riza Chalid, sudah terbit.

Baca juga : Red Notice Interpol Untuk Buronan Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku Hingga 2031

"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," ungkap Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Untung menyatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan mitra-mitra kerjanya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

"Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," imbuhnya.

Untung bilang, proses penerbitan red notice Riza Chalid memerlukan jalan panjang. Keberhasilan terbitnya red notice itu tak lepas dari kerja sama dan dukungan semua pihak, baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional.

Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Baca juga : Red Notice Interpol Terbit, Buronan Korupsi BBM Riza Chalid Diburu 196 Negara

Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Pada klaster pertama, kasus ini menjerat sembilan orang tersangka, termasuk anak Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Andriyanto Riza.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.