Dark/Light Mode

Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anwar Sadad

Senin, 3 Agustus 2026 17:33 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Komisi antirasuah memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut.

Anwar Sadad sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, alasan ketidakhadirannya belum disampaikan kepada publik.

"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, para tersangka terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi yang terbagi dalam tiga klaster.

Baca juga : KPK Duga Anwar Sadad Terima Suap Rp 1,5 M hingga 1 kg Emas

"KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster," ujar Taufik pada Rabu (22/7/2026).

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi terdiri atas Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan.

Proses hukum terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Adapun Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap, sedangkan A. Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama stafnya Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima suap.

Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

Sementara pihak pemberi dalam klaster ini adalah Ra. Wahid Ruslan, Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap, sedangkan Ahmad Jailani dan Mashudi ditetapkan sebagai pihak pemberi.

Berdasarkan konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.

Dari alokasi tersebut, ia diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.

Menurut KPK, para koordinator lapangan kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.

Baca juga : KPK Tahan 3 Pihak Swasta di Kasus Suap Pokmas Jatim

Setelah dana dicairkan, mereka diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung maupun melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.

Selain itu, mereka juga diduga membiayai sejumlah kebutuhan pribadi Anwar Sadad. KPK juga menduga Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah menyerahkan sedikitnya Rp 6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono sebagai uang "ijon" untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp 14,8 miliar. Ra. Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp 28,9 miliar.

Sementara M. Fathullah diduga memberikan Rp 3,61 miliar guna memperoleh dana hibah Rp 24 miliar. Selain menetapkan para tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp 22 miliar.

Aset tersebut meliputi tanah, rumah, rumah toko (ruko), apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.