Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka yang masuk dalam klaster kedua, yakni pihak pemberi suap.
"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Tiga tersangka tersebut ialah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil tersangka M. Mahrus (MM), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena telah memiliki agenda lain.
Baca juga : Menkop Tegaskan Penguatan Koperasi di Kabupaten Pamekasan
Taufik menjelaskan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini pada 10 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Para tersangka dibagi ke dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, pihak penerima adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (KUS). Adapun pihak pemberi terdiri atas Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR). Menurut Taufik, perkara HAS, JPP, SUK, dan WK telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara AR masih dalam kondisi sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Pada klaster kedua, pihak penerima ialah Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI, bersama Bagus Wahyudiono (BGS), staf sekaligus orang kepercayaannya.
Sementara itu, pihak pemberi dalam klaster kedua berjumlah 10 orang, yakni Ra. Wahid Ruslan (RWR), M. Mahrus (MM), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Adapun klaster ketiga melibatkan Achmad Iskandar (AI) selaku penerima, serta Ahmad Jailani (AJ) dan Mashudi (MS) sebagai pemberi.
Taufik mengungkapkan, perkara bermula ketika Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Jawa Timur menggelar rapat untuk menentukan besaran alokasi dana hibah yang menjadi jatah masing-masing anggota dewan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir).
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai
Hasil rekapitulasi menunjukkan Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022, terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.
Dalam pelaksanaannya, Anwar Sadad diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15–20 persen kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Korlap yang menyetujui syarat tersebut kemudian membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.
Menurut Taufik, setelah dana hibah cair, para korlap menyerahkan komitmen fee sebesar 20–25 persen melalui tiga cara, yakni diserahkan langsung kepada Anwar Sadad, melalui Bagus Wahyudiono, atau digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
"Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima sebesar 20 persen, sedangkan BGS memperoleh bagian sebesar 5 persen," jelas Taufik.
Selain itu, KPK menduga sekitar 20–30 persen dana hibah yang telah dicairkan juga dipotong oleh para korlap.
Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran.
Baca juga : Pakar: Penyidik Bisa Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus
Dalam konstruksi perkara, Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah diduga melakukan pengondisian agar daerah mereka memperoleh alokasi dana hibah dari jatah Anwar Sadad.
Sebagai imbalannya, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima uang sedikitnya Rp 6,9 miliar. Rinciannya, Achmad Yahya memberikan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar, Ra.
Wahid Ruslan memberikan Rpb1,42 miliar untuk memperoleh Rp 28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah menyerahkan Rp 3,61 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah Rp 24 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp 22 miliar.
"Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," tegas Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya