Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Geledah 6 Lokasi, KPK Sita Emas, Moge & Uang

Selasa, 4 Agustus 2026 07:20 WIB
Motor gede (moge) yang disita KPK terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. KPK)
Motor gede (moge) yang disita KPK terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Informasi soal pengusutan perkara itu dibocorkan DIS kepada ayahnya, LBS, yang berlatar belakang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

“Informasi ini menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS, untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati,” ungkap Taufik. 

Taufik mengungkapkan, DIS memang memiliki akses terhadap dokumen-dokumen administrasi di KPK. “LBS memanfaatkan anaknya ini,” ucapnya. 

Selanjutnya, dengan bantuan adik ipar GHA yang juga menjabat Anggota DPRD Jawa Tengah, HAH, LBS bertemu dengan Anom dan GHA sebanyak tiga kali. 

Baca juga : Kalau Tidak Sesuai Spek, Silakan Foto, Laporkan!

Dalam pertemuan pertama di sebuah restoran di Magelang, LBS memberitahu informasi tersebut. Dia juga menunjukkan dokumen-dokumen administrasi penanganan perkara di Pemkab Pemalang yang dibocorkan anaknya. 

“LBS kemudian meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” beber Taufik. 

Pada pertemuan kedua dan ketiga di sebuah restoran di Semarang, Anom dan GHA menyetujui permintaan uang tersebut agar perkara yang menyeret namanya dapat diselesaikan. 

Setelah itu, pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7), Anom memerintahkan GHA untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah dan rekanan. 

Baca juga : Hadiri Pembukaan MTQ XXXIV Kalbar, OSO Beri Semangat Para Qari

Dari jumlah total Rp 1,98 miliar yang dikumpulkan, sebanyak Rp 1,2 miliar diberikan GHA kepada LBS. 

“Jadi dari permintaan uang Rp 2 miliar, baru diberikan Rp 1,2 miliar. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tutur Taufik. 

Praktik ini kemudian terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, Selasa (28/7). 

Sebanyak 21 orang diamankan. Kemudian, 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka. 

Baca juga : Danantara Dan IFG Gaspol Konsolidasi Asuransi BUMN

Keempatnya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara itu, Bupati Pemalang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang. 

“Kami minta maaf semua,” ucap Anom yang mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 191 dengan tangan terborgol. 

Meski begitu, dia membantah melakukan pemerasan kepada jajarannya. “Nggak ada,” tegas Anom, yang dibuntuti tiga tersangka lain, saat hendak menaiki mobil tahanan KPK. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.