Dark/Light Mode

Dukung Hilirisasi, Pusat PVTPP Dampingi Pelaku Usaha Benih Perkebunan di Sumatera Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 04:25 WIB
Dukung Hilirisasi, Pusat PVTPP Dampingi Pelaku Usaha Benih Perkebunan di Sumatera Utara

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka mendukung percepatan Program Hilirisasi Perkebunan nasional, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menggelar kegiatan pendampingan bagi pelaku usaha dan industri perbenihan perkebunan di Sumatera Utara. Langkah proaktif ini dilakukan untuk mengurai berbagai hambatan administratif agar proses penerbitan perizinan berusaha berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan bertajuk "Pendampingan Layanan Perizinan Berusaha Perbenihan Perkebunan Mendukung Hilirisasi Perkebunan" yang dipusatkan di Kota Medan, Kamis (6/8/2026), mempertemukan pelaku usaha, industri perbenihan, serta pemangku kepentingan terkait. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas berbagai kendala teknis yang selama ini menyebabkan tertundanya penerbitan izin.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, standar durasi layanan verifikasi perizinan SP2BKS melalui sistem OSS sebenarnya hanya memakan waktu delapan hari kerja. Namun, dari evaluasi kami, dari 119 permohonan yang masuk sejak Januari hingga Juli 2026, baru 77 permohonan yang berhasil diterbitkan karena masih tingginya frekuensi pengembalian berkas," ungkap Leli.

Karena itu, Leli menekankan pentingnya komitmen dan komunikasi dua arah antara verifikator pemerintah dan pemohon izin untuk menyelesaikan berkas yang masih tertunda.

Baca juga : Angkutan Perkebunan KAI Naik 18 Persen, Perkuat Rantai Pasok Sawit Nasional

"Jika ada kendala yang ditemukan sehingga terjadi penundaan penerbitan izin, silakan hari ini didiskusikan bersama kami agar kendala-kendala tersebut segera teratasi dan pemahamannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini membutuhkan peran aktif kedua belah pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi pelaku usaha juga perlu aktif segera memperbaiki persyaratan yang perlu diperbaiki," tegasnya.

Berdasarkan evaluasi Pusat PVTPP, pengembalian berkas perizinan secara berulang umumnya disebabkan oleh sejumlah ketidaksesuaian teknis. Di antaranya, laporan realisasi yang belum sesuai ketentuan, perbedaan luas lokasi usaha antara data OSS, dokumen legalitas, dan rekomendasi UPTD, serta ketidaksesuaian nama varietas maupun produsen kecambah. Selain itu, belum lengkapnya data rencana pembesaran dan proses penelitian juga menjadi penyebab utama terhambatnya penerbitan izin.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kepala UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan, Yuliana, menyambut baik inisiatif Pusat PVTPP dalam mendampingi pelaku usaha di Sumatera Utara.

"Kegiatan pendampingan ini sangat diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam memahami aturan secara utuh, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan perizinan yang sedang dihadapi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian Pusat PVTPP sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Dwi Hertedi, mengatakan forum tersebut menghadirkan narasumber lintas instansi untuk membahas tata cara Perizinan Berusaha (PB) Produksi Benih Perkebunan, pemenuhan persyaratan dasar melalui OSS, pengajuan Surat Kelayakan Produsen Benih, hingga mekanisme SP2BKS.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Koperasi Lindungi Pekerja Industri Perkebunan

"Melalui pendampingan ini, kami ingin menjadikan forum ini sebagai wadah diskusi yang interaktif antara pelaku usaha dan pemerintah. Kami berharap hambatan komunikasi dapat terpangkas sehingga pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi PB Perbenihan Perkebunan semakin baik dan mampu menyokong agenda hilirisasi di Sumatera Utara," kata Dwi.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Pusat PVTPP bersama instansi terkait membahas sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala operasional yang dihadapi pelaku usaha.

Terkait kendala geografis lahan, dijelaskan bahwa sistem OSS menerapkan prinsip one polygon one permit. Dengan demikian, usaha yang berada di dua kabupaten berbeda wajib memiliki dua Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dua perizinan terpisah, atau mengajukan dokumen KKPR penyatuan yang baru.

Sementara untuk kendala teknis sistem, seperti portal permohonan SP2BKS yang tertutup atau KBLI yang tidak terdeteksi dalam OSS, pelaku usaha disarankan mengajukan surat resmi agar permasalahan dapat difasilitasi penyelesaiannya kepada Direktur Wilayah I BKPM.

Selain itu, guna menghindari terganggunya pasokan benih di lapangan, pelaku usaha diimbau mengajukan permohonan SP2BKS baru paling lambat tiga hingga empat minggu sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir.

Baca juga : IFW 2026 Usung Ulos Simetria, Giwo Rubianto Beri Dukungan

Sebagai penutup, Leli menegaskan bahwa selain pendampingan tatap muka di Sumatera Utara, Pusat PVTPP juga membuka layanan konsultasi nasional secara virtual.

"Untuk mempermudah koordinasi tanpa terbatas jarak, kami memfasilitasi konsultasi terjadwal secara virtual yang dapat diakses melalui aplikasi SIPERINTIS, serta layanan WhatsApp Center resmi. Kami ingin memastikan setiap kendala perizinan pelaku usaha dapat dikonsultasikan dan terlayani dengan cepat," tutupnya.

Melalui kemudahan saluran konsultasi dan pendampingan yang berkelanjutan tersebut, Pusat PVTPP berharap proses perizinan, khususnya di sektor perkebunan, semakin responsif, transparan, dan mampu menjadi katalisator percepatan investasi serta hilirisasi pertanian nasional.

Perapian ini mencakup penyederhanaan kalimat, konsistensi istilah, perbaikan ejaan dan tanda baca, serta menghilangkan pengulangan agar alur berita lebih mengalir tanpa mengubah fakta maupun substansi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.