Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ayah Lionel Messi, Jorge, Meninggal Di Usia 68 Tahun
- Erick Thohir Happy Banyak Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
- Persib Datangkan Danijel Loncar, Igor Tolic: Perkuat Lini Pertahanan
- 9 Talenta Persija Dipanggil Seleksi Timnas Indonesia U-16
- Chelsea Bantai AC Milan 3-0 di Indonesia Super Cup 2026
Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif
Sabtu, 8 Agustus 2026 15:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang dinilai telah memicu kegaduhan publik.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah konten di media sosial yang diduga memuat unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rullyandi, kebebasan setiap warga negara tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan warga negara.
Baca juga : Korlantas Polri Matangkan Implementasi Layanan Polri 110 di Ruas Tol
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi mengatakan, ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi juga menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” tuturnya.
Baca juga : Dirgakkum Korlantas: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Era Post-Truth
Ia menilai, langkah penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di media sosial telah masuk ke wilayah yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kedua tersangka diduga menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara melalui media sosial Threads.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar melalui proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Baca juga : Kondisi Fiskal Seret, DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Menurut Hendra, kasus tersebut berawal dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.
Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan Presiden.
Pengunggah kemudian mengakhirinya dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya apabila membutuhkan koordinat Istana Negara.
Polisi menyebut, persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana,” ungkap Hendra.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya