Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ayah Lionel Messi, Jorge, Meninggal Di Usia 68 Tahun
- Erick Thohir Happy Banyak Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
- Persib Datangkan Danijel Loncar, Igor Tolic: Perkuat Lini Pertahanan
- 9 Talenta Persija Dipanggil Seleksi Timnas Indonesia U-16
- Chelsea Bantai AC Milan 3-0 di Indonesia Super Cup 2026
Korlantas Polri Matangkan Implementasi Layanan Polri 110 di Ruas Tol
Jumat, 7 Agustus 2026 21:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Respons cepat menjadi fokus Korlantas Polri dalam mematangkan implementasi Layanan Polri 110 di ruas jalan tol. Sistem pengaduan 24 jam ini disiapkan untuk mempercepat penanganan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memenuhi standar waktu pelayanan kepada masyarakat.
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri terus mematangkan implementasi layanan tersebut sebagai bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di ruas jalan tol.
Arahan tersebut disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya dalam rapat koordinasi bersama Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
I Made Agus mengatakan, hasil analisis dan evaluasi bidang Kamseltibcarlantas Semester I 2026 menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada terjadinya kecelakaan.
Faktor dominan penyebab kecelakaan masih meliputi pelanggaran batas kecepatan (speeding), kendaraan over dimension overloading (ODOL) yang menghambat arus lalu lintas, pelanggaran lalu lintas secara masif, hingga parkir di bahu jalan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan terintegrasi melalui Layanan Polri 110.
Baca juga : Dirgakkum Korlantas: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Era Post-Truth
“Diharapkan pada pelaksanaan Operasi Lilin maupun Operasi Ketupat tahun-tahun berikutnya berbagai gangguan tersebut dapat diminimalisasi, salah satunya melalui optimalisasi quick response time pada Layanan Polri 110. Selain itu, perlu adanya pemisahan layanan pengaduan gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas agar penanganan lebih efektif dan beban operator tidak terlalu berat,” ujar I Made Agus.
I Made Agus menegaskan, implementasi Layanan Polri 110 di ruas jalan tol juga menjadi bagian dari upaya memenuhi Service Level Agreement (SLA) sekaligus mendukung prinsip golden time dalam penanganan kejadian di jalan.
Untuk memperkuat layanan tersebut, Korlantas Polri akan mengoptimalkan peran Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subdit Wal dan PJR) dengan dukungan NTMC, RTMC, serta TMC di jajaran apabila diperlukan.
Ia juga meminta pelatihan bersama Div TIK Mabes Polri segera dilaksanakan dengan melibatkan tenaga ahli. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh personel memahami sistem dan mekanisme pelayanan secara menyeluruh.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Karotekinfokom Div TIK Mabes Polri Brigjen Ahmad Fuady bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya, dibahas sejumlah langkah strategis untuk memaksimalkan implementasi Layanan Polri 110.
Brigjen Ahmad Fuady mengatakan, implementasi Layanan Polri 110 akan diawali dengan tahap uji coba pada satu ruas jalan tol yang berada di wilayah jajaran Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
Baca juga : Kakorlantas Pastikan Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Hoaks
Setelah uji coba berjalan sukses, layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh ruas jalan tol.
Ia menegaskan, Layanan Polri 110 merupakan layanan siaga selama 24 jam yang menuntut kesiapsiagaan penuh operator maupun personel Patroli Jalan Raya (PJR).
Apabila operator PJR belum memberikan respons terhadap laporan masyarakat, sistem akan secara otomatis menghubungkan laporan tersebut dengan operator kepolisian di satuan wilayah (Polres) terdekat.
Dengan demikian, penanganan laporan tetap dapat dilakukan secara cepat. Respons 30 Menit Jadi Target Untuk mendukung efektivitas pelayanan, Div TIK Mabes
Polri akan menyusun buku petunjuk pelayanan bagi operator ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Selain itu, akan dilakukan pelatihan quick response time bagi petugas PJR serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat.
Baca juga : Jasa Raharja-Korlantas Polri Perkuat Sinergi, Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus
Dalam mekanisme tersebut, apabila target waktu respons 30 menit tidak terpenuhi, penanganan akan diambil alih oleh satuan wilayah terdekat.
Div TIK Mabes Polri juga akan melakukan harmonisasi antara Command Center Polres yang wilayahnya beririsan dengan jalan tol dan petugas PJR. Langkah ini dilakukan agar koordinasi penanganan kejadian dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Pelatihan menyeluruh bagi personel Subdit Wal dan PJR juga segera dilaksanakan. Tujuannya, memastikan seluruh anggota siap mengoperasikan sistem sebelum peluncuran resmi Layanan Polri 110 oleh Kakorlantas Polri.
Melalui penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi tersebut, Korlantas Polri berharap masyarakat memperoleh layanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.
Upaya ini sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya