Dark/Light Mode

Kakorlantas Pastikan Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 18:53 WIB
Foto: Korlantas Polri.
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen adalah hoaks.

Korlantas memastikan kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo mengatakan, informasi yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen tidak benar.

Narasi tersebut juga disebut mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat informasi yang menyesatkan.

Baca juga : Jasa Raharja-Korlantas Polri Perkuat Sinergi, Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Wibowo, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Wibowo menegaskan petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

Penindakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan menggantikan ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga : Korlantas-ASDP Matangkan Strategi Hadapi Nataru 2026 dan Operasi Ketupat 2027

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Wibowo, tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Penindakan manual secara selektif dilakukan untuk menindak pelanggaran yang belum dapat dijangkau sistem ETLE sehingga keselamatan lalu lintas tetap terjaga.

Terkait maraknya informasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Baca juga : Korlantas Polri Resmi Operasikan Bodycam untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," imbau Wibowo.

Korlantas Polri menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.