Dark/Light Mode

Jaksa: Yaqut Siapkan 1 Juta USD untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR

Selasa, 11 Agustus 2026 14:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk mempengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 di DPR RI. Uang tersebut disebut disiapkan melalui dua staf khususnya.

Dugaan tersebut diungkap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan Dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa mengatakan, DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

Pembentukan Pansus tersebut didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa.

Baca juga : Kuasa Hukum Tegaskan KPK Tak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Menurut jaksa, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut turut dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut mengatur pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Rapat itu juga membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk alasan pembagian kuota 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ungkap jaksa.

Meski demikian, Pansus Angket Haji 2024 menerbitkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga : Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Pasal tersebut mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Jaksa kemudian merincikan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji 2024. Pertama, diperlukan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk haji khusus, termasuk dalam pengalokasian kuota tambahan.

Setiap keputusan harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus diperkuat dan dioptimalkan.

Baca juga : Sidang Perdana Yaqut, Istri Minta Doa Dan Dukungan

Keempat, Pansus mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar pengawasan penyelenggaraan haji dilakukan secara lebih detail dan kuat.

Apabila tindak lanjut kerja Pansus membutuhkan pengawasan lebih lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Terakhir, kelima, Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dinilai lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.