Dark/Light Mode

Kejagung Limpahkan Kasus Tambang Samin Tan, Jaksa Segera Susun Dakwaan

Kamis, 23 Juli 2026 21:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah pemilik PT AKT, Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain Samin Tan, penyidik melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka (MJE) selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), dan Helmi Zaidan Maulidin (HZ) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo.

Baca juga : Kunjungi Peternakan Lapas Karawang, Irfan Hakim Sujud Syukur

Sementara itu, berkas perkara tersangka Handry Sulfian (HS), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, masih dalam proses penyidikan sehingga belum dilimpahkan.

Anang menyebut, keempat tersangka yang telah dilimpahkan akan didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penahanan terhadap Samin Tan dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.

"Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca juga : Pratikno Ajak Anak Berani Speak Up Lawan Kekerasan

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan bahwa Muhammad Juni Eka bersama Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

"Karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT," jelas Anang.

Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah berakhir setelah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dan PT AKT tertanggal 19 Oktober 2017.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Samin Tan, Muhammad Juni Eka, Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Maulidin.

Baca juga : Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan, Handry diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara menggunakan dokumen yang tidak benar.

Ia juga diduga menerima uang secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Sementara Bagus Jaya Wardhana diduga bersama Samin Tan menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melakukan kegiatan penambangan dan ekspor batu bara secara melawan hukum melalui perusahaan afiliasi.

Adapun Helmi Zaidan Maulidin diduga membuat laporan hasil verifikasi (LHV) dan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan asal-usul batu bara seolah-olah berasal dari perusahaan lain, sehingga batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang izinnya telah berakhir tetap dapat diproses untuk keperluan ekspor.

Samin Tan sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026 dan sejak saat itu menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.