Dark/Light Mode

Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara Di Kasus Bansos Beras 2020

Rabu, 12 Agustus 2026 07:20 WIB
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (kanan) diperiksa penyidik KPK dalam dugaan Korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (kanan) diperiksa penyidik KPK dalam dugaan Korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Penghitungan tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Komisaris Utama PT DNRL sekaligus Direktur Utama PT DNR, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi, Selasa (11/8/2026). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Rudy dilakukan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos beras,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore. 

Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar

Menurut Budi, penyidik juga mendalami mekanisme penyaluran bansos beras yang seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima atau secara door to door

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran yang dilakukan para vendor hanya sampai di tingkat kelurahan atau desa. “Jadi tidak sampai ke titik penerima,” jelasnya. 

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pergeseran antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang disepakati antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan penyedia jasa. Karena itu, penyidik mendalami nilai kontrak serta biaya wajar yang semestinya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos. 

“Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Budi. 

Baca juga : Kawal Program Pendidikan Prabowo, Skuad Gerindra Turun Ke Sekolah & Pesantren

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut PT DNRL memperoleh kontrak penyaluran bansos beras dari Kemensos. Beras tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi. 

Namun, PT DNRL menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras. Penunjukan tersebut dilakukan karena PT DNRL disebut tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran secara langsung. 

Berdasarkan materi yang pernah disampaikan KPK dalam sidang praperadilan Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyebut terdapat selisih antara nilai kontrak PT DNRL dengan Kemensos dan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos. 

Nilai kontrak PT DNRL disebut mencapai Rp 335,05 miliar, sedangkan harga penawaran Perum Bulog sebesar Rp 113,96 miliar. 

Baca juga : IAS: Golkar Sulsel Diberi Target Naik 50 Persen

KPK menyebut, selisih tersebut menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekurang-kurangnya Rp 221,091 miliar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.