Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara Di Kasus Bansos Beras 2020
Rabu, 12 Agustus 2026 07:20 WIB
Tanggapan Rudy Tanoe
Rudy Tanoe menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam. Dia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/7/2026), karena sedang melakukan check up.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudy menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Selain itu, dia tidak mau berkomentar.
Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar
“Nggak ada tanggapan. Itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” elak Rudy.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan baik. “Jadi, nggak ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya, klarifikasi ya kita kembali,” ujar Ricky, yang mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Dia menegaskan, materi pemeriksaan merupakan ranah penyidik KPK. Yang pasti, Ricky menyebut, Rudy bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. “Semua berjalan dengan baik dan penyidik juga kooperatif,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, identitas seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi.
Baca juga : Kawal Program Pendidikan Prabowo, Skuad Gerindra Turun Ke Sekolah & Pesantren
Dua pihak yang telah mengonfirmasi status tersangka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, serta Rudy Tanoe.
Saat diperiksa Selasa (4/8/2026), Edi Suharto menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM-PKH.
“Saya menyampaikan bahwa memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini Pak Menteri Sosial waktu itu, Pak Juliari,” ujar Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Edi, dirinya menerima dua surat tugas langsung dari Juliari untuk menangani program tersebut. Padahal, tugas itu disebut bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
Baca juga : IAS: Golkar Sulsel Diberi Target Naik 50 Persen
“Tapi Pak Menteri Juliari memaksa saya untuk menjalankan tugas itu. Jadi, saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu, yang seharusnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) itu adalah tupoksinya Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial,” tegasnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya