Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperluas pasar kerja ke sejumlah negara dinilai harus dibarengi penguatan perjanjian bilateral. Tanpa instrumen hukum dan tata kelola perlindungan yang kuat dengan negara tujuan, pekerja migran Indonesia (PMI) dikhawatirkan rentan dieksploitasi hingga terjebak perdagangan manusia.
Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono mengatakan, kunjungan pimpinan KP2MI ke sejumlah negara untuk mencari job orders pada dasarnya merupakan langkah positif untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
Namun, menurut dia, upaya memperluas penempatan PMI tidak boleh hanya mengejar jumlah penempatan. Pemerintah harus memastikan adanya kesepakatan bilateral yang mengatur perlindungan PMI dengan negara tujuan.
"Jika dilakukan tanpa instrumen hukum yang ketat di negara tujuan, warga negara Indonesia akan dipandang sebagai komoditas global dan berpotensi mengarah pada kerentanan yang berlapis," kata Nurharsono dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dia menilai PMI yang ditempatkan tanpa perlindungan memadai berpotensi terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional dan perdagangan manusia (human trafficking).
Nurharsono mengatakan, kunjungan pimpinan KP2MI, termasuk wakil menteri, ke sejumlah negara di Asia maupun Eropa untuk membuka peluang kerja bagi warga Indonesia merupakan bagian dari upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.
Namun, langkah tersebut harus dibarengi kesepakatan bilateral mengenai tata kelola perlindungan antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut dia, perjanjian bilateral perlu memuat sejumlah klausul perlindungan dasar bagi PMI. Di antaranya hak atas perlindungan hukum, upah layak, libur dan cuti, jaminan sosial, biaya penempatan, standar upah, serta kebebasan berkumpul dan berserikat.
Baca juga : KP2MI Luncurkan Asta Mandala SMK Go Global, Siapkan Talenta Berkelas Dunia
Selain itu, diperlukan mekanisme perlindungan hukum yang cepat ketika PMI menghadapi sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan.
Nurharsono khawatir jika perluasan penempatan lebih berorientasi pada target, posisi tawar pemerintah dan PMI justru melemah. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi PMI menjadi komoditas di pasar tenaga kerja global sekaligus berpotensi mencoreng citra Indonesia di dunia internasional.
Pelatihan Masih Jadi Persoalan
Persoalan perlindungan PMI, lanjut Nurharsono, tidak hanya terjadi setelah pekerja berada di luar negeri. Pemerintah juga perlu memperkuat persiapan calon PMI sebelum keberangkatan.
Dia menyoroti minimnya alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat dan daerah untuk membekali calon PMI dengan keterampilan spesifik dan kemampuan bahasa asing sesuai standar global.
Akibatnya, masyarakat harus mencari informasi secara mandiri mengenai balai latihan kerja milik swasta yang tidak hanya menawarkan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga pekerjaan, pembiayaan hingga proses penempatan ke luar negeri.
Nurharsono juga menyoroti belum optimalnya penyediaan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang terjangkau dan inklusif bagi calon PMI.
Hampir 10 tahun setelah UU Nomor 18 Tahun 2017 ditetapkan, dia menilai pemerintah masih belum menyediakan infrastruktur BLKLN yang memadai sebagai fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pelatihan dan proses penempatan banyak bergantung pada lembaga swasta, seperti Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Baca juga : DPR Apresiasi Kementerian P2MI Perluas Pasar Kerja PMI Di Albania
Karena berorientasi profit, biaya pelatihan, sertifikasi hingga pengurusan dokumen dapat menjadi beban bagi calon PMI. Bagi calon pekerja dan keluarga yang memiliki keterbatasan finansial, kondisi ini berpotensi mendorong mereka mengambil pinjaman dari lembaga keuangan non-bank dengan bunga tinggi.
Selain itu, calon PMI dapat ditawari pembiayaan melalui agen penempatan dengan skema utang atau placement fee.
"PMI sudah memikul beban finansial yang berat sebelum mereka berangkat," ujarnya.
Menurut Nurharsono, beban tersebut dapat meningkatkan kerentanan PMI terhadap bentuk kerja paksa modern, termasuk modern slavery dan debt bondage. Beban utang juga dapat membuat posisi tawar pekerja menjadi lemah ketika sudah berada di negara tujuan.
Karena itu, dia menilai penempatan PMI tanpa dukungan anggaran pelatihan dan perlindungan sebelum keberangkatan, serta tanpa kesepakatan bilateral yang kuat dengan negara tujuan, berpotensi menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
Dorong Rencana Aksi Nasional
Migrant CARE memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pelindungan PMI. Pertama, KP2MI diminta melakukan pembenahan tata kelola perlindungan dengan menyusun Rencana Aksi Nasional Pelindungan PMI (RAN Aksi) yang diterapkan mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Kedua, pemerintah diminta memperketat perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan penempatan. Perjanjian tersebut harus memastikan hak atas upah layak, perlindungan hukum, jaminan sosial, kebebasan berkumpul dan berserikat, hak libur, cuti dan lembur.
Perjanjian juga perlu memuat sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melanggar hak dasar PMI.
Baca juga : Komisi IX DPR Bahas Kinerja dan Anggaran Kementerian P2MI
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah didorong mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pelatihan kerja melalui penguatan BLKLN milik pemerintah.
Migrant CARE juga membuka opsi pelibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai ruang pembelajaran serta kerja sama dengan sekolah kejuruan atau pendidikan vokasi di daerah kantong PMI.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan keterampilan calon pekerja sekaligus menekan biaya penempatan.
Selanjutnya, pemerintah diminta menegakkan hukum dan memastikan transparansi pembiayaan secara konsisten. Rantai rekrutmen juga harus dibersihkan dari praktik rente ekonomi yang memanfaatkan ketidaktahuan calon PMI dan keluarganya.
Terakhir, pemerintah diminta menyediakan anggaran pemberdayaan bagi PMI purna agar mereka dapat kembali dan membangun kehidupan ekonomi secara lebih mandiri di daerah asal.
Nurharsono menegaskan, perluasan pasar kerja bagi PMI harus berjalan beriringan dengan perlindungan. Membuka lapangan kerja di luar negeri tidak cukup hanya dengan mendapatkan job orders, tetapi harus memastikan warga Indonesia yang bekerja di negara lain memiliki hak dan posisi yang terlindungi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya