Dark/Light Mode

Rekayasa Ekspor CPO

Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Rugikan Negara 7 T

Rabu, 19 Agustus 2026 07:20 WIB
Terdakwa Lila Harsyah Bakhtiar (membawa map) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/3026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Terdakwa Lila Harsyah Bakhtiar (membawa map) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/3026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2021–2024, Lila Harsyah Bakhtiar melakukan korupsi berupa rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng. Perbuatannya dilakukan dengan sepuluh terdakwa lain, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.

Sepuluh terdakwa lainnya yaitu R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Tahun 2017–2024; Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021. Kemudian, sebanyak delapan pengusaha ekspor produk kelapa sawit yakni Edy Susanto selaku Direktur Utama PT SMP sejak tahun 2022; Tony selaku Direktur PT TEO serta salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT KPN; Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT TAJ.

Berikutnya, Van Ricardo selaku Direktur PT SIP; Felix selaku Direktur dan pemilik PT AP; Erwin selaku Direktur PT BMM; serta Robin selaku Direktur PT CKK.

“Yang melakukan sendiri atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Baca juga : Tjandra Yoga Aditama: Perlu Persiapan Dan Perencanaan Matang

Jaksa menerangkan, Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai minyak palm acid oil (PAO).

Penyusunan draf itu atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban. Selain itu, mengakomodir permintaan para pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam sejumlah asosiasi.

Kata jaksa, Lila Harsyah juga memasukkan kategori CPO tersebut ke dalam kelompok ekspor lainnya dengan pos tarif Harmonized System Code (HS Code) 2306.60.90. Tapi perbuatannya itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa didasari literasi ilmiah.

Tujuannya agar pengusaha ekspor dapat mengekspor CPO dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen, lalu dapat ditetapkan sebagai produk palm oil mill effluent (POME), palm acid oil (PAO), sludge oil, dan mixed oil. Sehingga seharusnya menggunakan pos tarif HS Code 1511.10.00 (CPO), tapi justru menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69.

Baca juga : Yahya Zaini: Bisa Bekerja Sama Dengan Pihak TNI

“Sehingga tarif bea keluar (BK) dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” beber jaksa.

Lanjut jaksa, terdakwa Lila Harsyah dan Fadjar Donny memasukkan CPO dengan kadar asam lemak FFA di atas 20 persen sebagai produk POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil dalam draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Caranya, dengan mengadopsi dan menggunakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/7/2012, padahal peraturan ini telah dicabut.

Kemudian, Lila Harsyah dan Fadjar Donny hanya menggunakan parameter kadar asam lemak bebas atau FFA yang mengategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen sebagai produk POME, PAO, Sludge Oil. Namun mereka tidak menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit mentah.

Lantas, Fadjar Donny menyetujui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang dibuat Lila Harsyah, yang masih dalam proses pembahasan atau belum diundangkan. Serta memasukkan dalam kelompok ekspor lainnya dengan pos tarif AHTN 2017, dengan HS Code 2306.60.90 untuk dijadikan referensi dalam pengujian laboratorium dan kegiatan ekspor.

Baca juga : Industri Dan Investasi Kaltara Serap 11.000 Tenaga Kerja

Sementara M. Zulfikar, Henny Kusnadiyani, dan Ade Firmansyah Jaya mengarahkan pemeriksa atau analis pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan untuk mengondisikan hasil pengujian laboratorium CPO yang akan diekspor. Pihak pengekspor dimaksud yakni delapan terdakwa dalam kasus ini.

Pengondisiannya agar CPO tersebut dikategorikan sebagai produk POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil dengan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69. Cara-caranya dengan menggunakan referensi draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih dalam proses pembahasan dan belum diundangkan, yang dibuat Lila Harsyah serta disetujui Fadjar Donny.

Sementara kedelapan terdakwa para eksportir merekayasa pembelian CPO dari supplier pabrik kelapa sawit dan trader. Lalu dalam dokumen ekspor dicatat sebagai PAO dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.