Dark/Light Mode

Tahap II, Produser Film Pengelola Aset Zarof Ricar Segera Disidangkan

Jumat, 14 Agustus 2026 11:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Produser film Agung Winarno segera menghadapi persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi maupun suap dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan MA pada 2012–2022.

"Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Tahap II dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026) petang.

Anang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Agung diduga turut serta bersama Zarof dalam perbuatan yang berkaitan dengan TPPU.

Baca juga : Kejagung Telusuri Transaksi Keuangan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus

Perbuatan tersebut berupa penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Penyembunyian aset tersebut diduga dilakukan Agung sendiri maupun bersama-sama dengan Zarof Ricar pada 2022–2026.

Perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kramat Jati, Jakarta Timur; Jalan Sapta Nomor 12, Tebet, Jakarta Selatan; serta wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dimaksud dengan tindak pidana asal. Sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas," tuturnya.

Atas perbuatannya, Agung dijerat dengan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf b atau c KUHP Nasional.

Agung Diduga Kelola Aset Zarof Penyidik Gedung Bundar JAM Pidsus menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Kamis (16/4/2026).

Penyidik menduga, Agung bertindak sebagai pengelola aset yang berasal dari hasil korupsi Zarof Ricar.

Baca juga : Pengusutan Kasus Febrie, Materi Penyidikan Akan Dibuka Di Persidangan

Perkara tersebut bermula ketika Zarof dan Agung terlibat dalam proyek yang sama. Sejak saat itu, keduanya disebut intens menjalin komunikasi.

Pada 2025, Agung diduga menerima penitipan sejumlah aset berharga milik Zarof. Saat itu, Zarof mengantarkan harta bendanya untuk dititipkan di kantor Agung di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Aset tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS), deposito, sertifikat tanah dan perkebunan kelapa sawit, serta emas batangan.

"Nanti akan disampaikan, tapi kurang lebih sekitar Rp 11 miliar atau Rp 12 miliar untuk uang tunai, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini, termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ. Milik Zarof Ricar," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.

Adapun Zarof Ricar masih menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Hukuman tersebut dijalaninya setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasinya pada November 2025. Pada tingkat pertama, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Transfer Pricing PT TPL Rp 2 Triliun

Hakim juga memerintahkan perampasan seluruh harta benda Zarof yang telah disita Kejagung, berupa uang tunai sekitar Rp 920 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram.

Kejagung kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat Zarof sebagai tersangka TPPU.

Zarof juga dijerat dengan sangkaan menerima suap dalam pengurusan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA pada 2023–2025.

Dalam perkara suap tersebut, Kejagung turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isidorus Iswardojo.

Keduanya diduga terlibat dalam penanganan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi hingga memberikan suap kepada Zarof.

Untuk penanganan perkara di PT DKI Jakarta, disiapkan uang Rp6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar disebut akan diserahkan kepada majelis hakim, sedangkan Rp 1 miliar sebagai fee. Sementara untuk tingkat kasasi di MA, uang yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.