Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
Kejagung Telusuri Transaksi Keuangan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kamis, 13 Agustus 2026 12:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penelusuran transaksi keuangan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan dan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk mendalami mekanisme transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.
Baca juga : Pengusutan Kasus Febrie, Materi Penyidikan Akan Dibuka Di Persidangan
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi. Ia juga membantah adanya pemblokiran rekening dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Pada Rabu (12/8/2026), Tim 9 juga memeriksa dua tersangka dalam kasus TPPU tersebut. Keduanya yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan yang telah disampaikan sebelumnya, termasuk sejumlah kejadian dan dokumen yang diperoleh tim penyidik.
"(Pemeriksaan) lebih kepada pendalaman dari keterangan yang sebelumnya, termasuk juga beberapa kejadian-kejadian, apa, beberapa hal yang perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Transfer Pricing PT TPL Rp 2 Triliun
Diketahui, Febrie Adriansyah melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Gugatan tersebut juga mempersoalkan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejagung maupun Polri.
Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Selain Febrie, Tim 9 kemudian menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL
Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan Nurman Herin. Ia beralasan, pembatasan informasi mengenai teknis penyidikan diperlukan agar tidak menghambat maupun mempersulit proses pembuktian perkara.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.
Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yakni Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya