Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas Dalam UU
Kamis, 20 Agustus 2026 22:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) Siking Suryadi mendukung pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini tengah digodok Komisi XIII DPR RI.
Menurut Siking, keberadaan regulasi khusus mengenai profesi kurator sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Namun, dia menegaskan aturan tersebut nantinya harus memberikan perlindungan secara proporsional tanpa menjadikan profesi kurator kebal dari proses hukum.
"Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya untuk memberikan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator," kata Siking dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Baca juga : PKPI Kukuhkan Angkatan Pertama Kurator 2025
Pernyataan Siking sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Makassar, dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, Kamis (20/8/2026).
Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi XIII DPR juga menampung aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator. Dia mengatakan, UU Profesi Kurator perlu mengatur secara jelas koridor pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator.
Dengan demikian, kurator yang bekerja sesuai aturan dan kewenangannya mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya.
"Kita akan usulkan harus ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika itu dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi oleh UU," ujarnya.
Baca juga : 79 Kurator Baru Dilantik, IKAPI Tegaskan Integritas Jadi Fondasi Profesi
Meski demikian, Siking menekankan perlindungan hukum tidak boleh menghapus pertanggungjawaban kurator apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak menafikan bahwa ketika ada pelanggaran atas kode etik atau pelanggaran hukum atas profesi ini tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sebelumnya, Komisi XIII telah membahas penyusunan RUU Profesi Kurator bersama akademisi, pakar, dan organisasi profesi kurator. Pembahasan tersebut antara lain diarahkan untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kurator dalam menjalankan tugasnya.
Siking menilai, keseimbangan antara perlindungan dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus dirumuskan secara tegas dalam UU Profesi Kurator.
Baca juga : Pengurus AKPI 2025–2028 Dilantik Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Integritas
"Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi kurator, tetapi juga memastikan profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya