Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Marc Klok Cs Pastikan Persib Siap Tempur Lawan Manila Digger
- Lautaro Martinez Tak Dijual, Barcelona Gigit Jari
- Guru Besar UGM: Penanganan Karhutla Jangan Hanya Hebat Saat Api Sudah Menyala
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
PT IIM Hormati Proses Peradilan, Minta Uang Pengganti Dihitung Ulang
Jumat, 21 Agustus 2026 11:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Insight Investments Management (PT IIM) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Sebagai terdakwa korporasi, PT IIM menyatakan menghormati proses peradilan sekaligus meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali besaran uang pengganti yang dituntut jaksa penuntut umum.
Pledoi disampaikan PT IIM secara langsung maupun melalui Penasihat Hukumnya, Rivai Kusumanegara.
Ia menyampaikan, PT IIM berkomitmen melaksanakan putusan majelis hakim yang nantinya berkekuatan hukum tetap, termasuk membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan.
Namun, PT IIM memohonkan perhitungan kembali terhadap uang pengganti yang dituntut jaksa penuntut umum sebesar Rp 82.423.304.680.
Rivai menjelaskan, salah satu komponen dalam tuntutan tersebut adalah dana hasil buyback Sukuk AISA 02 sebesar Rp 40 miliar.
Baca juga : Inspiratif! Kisah Driver Ojol Perempuan Terpilih Umrah Bersama PT IIM
Menurut dia, komponen tersebut perlu diperhitungkan kembali karena telah menjadi bagian dari pemulihan atau pembebasan uang pengganti dalam perkara terdakwa lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sehingga terjadi pembebanan berganda. Terlebih, sebenarnya kerugian negara dalam perkara Taspen telah dipulihkan seluruhnya oleh pihak-pihak yang terlibat, para terdakwa lainnya dan hasil redemption RD I-Next G2 yang secara keseluruhan mencapai Rp 1.135.606.160.137,” ujar Rivai.
Selain itu, Rivai menjelaskan adanya komponen uang pengganti yang berkaitan dengan penerimaan management fee PT IIM.
Menurutnya, sejumlah komponen seharusnya turut diperhitungkan sebagai faktor pengurang, seperti pajak-pajak, iuran pada lembaga negara, beban operasional, dan komponen lainnya.
Dalam pledoinya, Rivai juga menyampaikan komitmen sosial yang telah dilakukan PT IIM.
Ia menyebut PT IIM sebagai satu-satunya manajer investasi dengan keseluruhan produk reksa dana yang memiliki kontribusi terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Baca juga : YIIM dan PT IIM Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan lewat Festival Inspirasi 2026
Rivai menegaskan, PT IIM akan menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan.
Pihaknya juga percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi dan menetapkan besaran uang pengganti berdasarkan hukum serta rasa keadilan.
Sebelumnya, PT IIM) dituntut membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Insight Investments Management berupa pidana denda sebesar Rp 650 juta. Menghukum Terdakwa PT Insight Investments Management dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan, aset PT IIM dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka usaha PT IIM akan ditutup paling lama 1 tahun.
Baca juga : PT IIM Raih Pengakuan Nasional atas Implementasi ESG dan Transformasi Digital
Jaksa mengatakan, pertimbangan memberatkan, PT IIM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan melakukan korupsi dengan berkehendak aktif bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran.
Sementara pertimbangan meringankan, PT IIM mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Jumlah tersebut merupakan harta benda yang secara nyata, riil dan konkret telah diperoleh terdakwa PT IIM sebagai hasil dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2," tutur jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya