Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inter Milan Vs Monza, Ular Menjaga Mahkota
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M
- KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Uraian Perbuatan Aktif Dalam Dakwaan
Jumat, 21 Agustus 2026 19:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi belum menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan. Salah satunya, tidak adanya uraian konkret mengenai perbuatan aktif yang dituduhkan kepada Yaqut.
Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan JPU berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif kliennya yang disebut menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Namun, menurut dia, perbuatan tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan.
Sebaliknya, kata Mellisa, persoalan mengenai perbuatan aktif tersebut justru disebut JPU sebagai bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kami berharap Majelis Hakim mencermati bahwa senyatanya tidak ada perbuatan Yaqut yang diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Mellisa, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan tim hukum dalam nota perlawanan atau eksepsi. Tim hukum meminta majelis hakim mencermati apakah dakwaan telah menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Soal Pembagian Kuota Haji
Mellisa juga menyoroti persoalan pembagian kuota haji tambahan yang menjadi bagian dari perkara. Dia menegaskan, pembagian kuota haji tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Saudi
Menurutnya, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas penyelenggaraan ibadah haji di wilayahnya.
Kesepakatan mengenai konfigurasi pembagian kuota tambahan itu, kata Mellisa, tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Penandatanganan tersebut juga disaksikan Ketua Komisi VIII DPR RI.
Mellisa mengatakan nota kesepahaman itu mencantumkan konfigurasi pembagian kuota tambahan sebesar 50:50. Karena itu, pembagian kuota tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Seperti yang sudah kami jelaskan dalam nota perlawanan, dasar pengambilan kebijakan itu tentu dengan melihat evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi. Sementara itu, tambahan kuota pada tahun tersebut hanya sekitar 8.000 jemaah.
Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota yang lebih besar, yakni 20.000 jemaah. Kondisi tersebut, kata Mellisa, menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Agama dalam menentukan kebijakan pemanfaatan kuota.
“Itu tentu menjadi pertimbangan Kementerian Agama: bagaimana tetap dapat menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan,” katanya.
Baca juga : DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Dari tambahan 20.000 kuota tersebut, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk jemaah haji reguler yang sebelumnya belum dijadwalkan berangkat pada 2024.
Menurut tim hukum, sisa kuota perlu dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan penyerapan, kapasitas layanan di dalam maupun luar negeri, serta kewajiban menjaga kepercayaan dalam hubungan antarnegara.
Mellisa menegaskan, upaya memaksimalkan penyerapan kuota bukan semata-mata untuk mengakomodasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang telah menunggu lama serta tanggung jawab Pemerintah Indonesia memenuhi kuota yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Yaqut Bantah Beri Perintah Cari Keuntungan
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari atau memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji.
Dia membantah pernah menginstruksikan pihak tertentu untuk mendapatkan fee, mempercepat proses, atau memperoleh keuntungan dalam bentuk lainnya.
Baca juga : Jalani Sidang Eksepsi, Yaqut Minum Obat Anti Nyeri
“Tidak ada perintah apa pun dari saya kepada siapa pun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, baik itu fee, percepatan, atau apa pun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya,” ujar Yaqut.
Yaqut juga menyatakan tetap menghormati tanggapan JPU serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikutinya dengan sebaik-baiknya. Kami percaya dan sangat yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana,” katanya.
Tim hukum Yaqut selanjutnya menyerahkan penilaian atas keberatan yang disampaikan dalam eksepsi kepada majelis hakim. Mereka berharap majelis mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum tersebut sebelum menentukan kelanjutan perkara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya