Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gus Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 Miliar Di Kasus Kuota Haji
Selasa, 18 Agustus 2026 16:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar dan metode perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat dirinya.
Yaqut bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara terang sumber kerugian negara tersebut, termasuk menunjukkan uang negara yang disebut berkurang akibat pembagian kuota haji.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang,” kata Yaqut seusai persidangan.
Yaqut mempertanyakan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara tersebut. Menurut dia, angka Rp622 miliar tidak semestinya hanya dicantumkan tanpa penjelasan mengenai dasar perhitungannya.
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.
Selain kerugian negara, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satu yang dipersoalkan adalah pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri. Padahal seharusnya tidak begitu,” ujarnya.
Baca juga : Bantah Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara
Persoalkan Ranah Kebijakan
Menurut Yaqut, persoalan pembagian kuota haji seharusnya dilihat terlebih dahulu sebagai persoalan kebijakan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan tindak pidana korupsi, pihak yang melakukan perbuatan tersebutlah yang semestinya diproses secara hukum.
“Seharusnya ini locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi, ya itu yang diproses,” katanya.
Yaqut juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji maupun melonggarkan aturan pelaksanaan ibadah haji.
Sebaliknya, dia mengaku selalu menekankan agar penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik koruptif dan mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jemaah.
“Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” ujarnya.
Meski menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK, Yaqut mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca juga : Diciumi Pendukung, Yaqut Tidak Kuat Duduk Lama
Kuasa Hukum Soroti Dakwaan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya dalam eksepsi mempersoalkan surat dakwaan jaksa KPK yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, terutama dalam menguraikan perbuatan Yaqut selaku Menteri Agama.
Mellisa menyoroti narasi dalam dakwaan mengenai adanya fee percepatan serta keputusan yang disebut dilonggarkan untuk memperoleh keuntungan.
Menurut dia, dalam dakwaan disebutkan 27 nama yang diduga menerima fee, termasuk sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Karena itu, Mellisa mempertanyakan alasan seluruh pihak yang disebut menerima uang tersebut tidak diproses dalam perkara yang sama.
“Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut,” ujarnya.
Mellisa juga menyinggung pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut tidak ada aliran uang satu rupiah pun kepada Yaqut terkait pembagian kuota haji 2024.
Padahal, menurut dia, pembagian kuota haji pada 2024 disebut menjadi salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut. Nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp1 triliun kemudian menjadi Rp622 miliar dalam dakwaan.
Baca juga : Eks Stafsus Yaqut Bantah Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar dari Kasus Haji
Mellisa menyebut sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga menerangkan adanya pejabat di lingkungan Ditjen PHU yang menerima aliran uang. Namun, nama-nama tersebut menurutnya tidak dimasukkan sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban atau disebut diperkaya dalam dakwaan.
“Tapi tidak dimuat di dalam pihak yang dipertanggungjawabkan atau yang diperkaya. Sehingga kami melihat ini semakin tidak cermat lagi. Itu kami uraikan tadi terkait itu,” katanya.
Pertanyakan Asal Rp622 Miliar
Selain aliran uang, Mellisa menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Menurutnya, bagian tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan konstruksi perkara.
Dia mempertanyakan sumber uang yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara. Terlebih, menurut Mellisa, dalam penjelasan KPK disebutkan bahwa uang yang menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut berasal dari jemaah haji.
“Tentu ini kami juga bukan maksudnya masuk kepada pokok perkara, tetapi mempertanyakan uraian yang itu akan bermanfaat untuk pembelaan bagi Gus Yaqut nanti,” pungkas Mellisa.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui eksepsi, pihak Yaqut meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan jaksa KPK sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya