Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Yaqut Bantah Terima Uang: Yang Dapat Keuntungan Harusnya Dihadirkan
Selasa, 11 Agustus 2026 15:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak memahami konstruksi dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses pengaturan kuota tambahan haji yang kini menjadi perkara.
"Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut mengatakan pihak-pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut seharusnya dihadirkan dan dimintai pertanggungjawaban. Termasuk pihak yang disebut melakukan jual beli kuota, menerima fee, maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota tambahan dengan cara yang dinilai tidak benar.
"Yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya.
Baca juga : Trump: Saya Tak Ingin Bunuh Orang
Dia juga mempertanyakan pihak yang sejak awal berinisiatif memanfaatkan tambahan kuota haji untuk memperoleh keuntungan. Menurut Yaqut, hal tersebut dapat dilihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2022, 2023, hingga 2024.
Yaqut menilai pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kuota tambahan tersebut seharusnya turut dihadirkan dalam persidangan. "Yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," ujarnya.
Selain membantah menerima uang, Yaqut juga mempertanyakan dasar kerugian negara sebesar Rp 622 miliar yang didakwakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada uang negara yang hilang dalam perkara ini.
"Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" kata Yaqut.
Baca juga : Sidang LPEI, Terdakwa Ajukan Bukti Penggunaan Dana untuk Perusahaan
Yaqut kemudian menegaskan kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji.
Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai Menteri Agama, kata Yaqut, tugas utamanya adalah memberikan pelayanan maksimal untuk seluruh jamaah.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," lanjut Yaqut.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dari Maktour dalam perkara tersebut, Yaqut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyerahkan pengungkapan fakta tersebut kepada proses persidangan.
Baca juga : Wayan Sudirta Terima Kapolres Karangasem, Bahas Kemitraan dan Penegakan Hukum
Dia meminta seluruh pihak menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. "Anda semua sudah mendengarkan. Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," kata Yaqut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya