Dark/Light Mode

Kejagung Duga Febrie Manfaatkan Jabatan Demi Terima Uang–Emas Batangan

Kamis, 20 Agustus 2026 22:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruhnya untuk menerima keuntungan secara tidak sah.

Keuntungan yang diduga diterima tersebut berupa uang, emas batangan, hingga barang bernilai ekonomis lainnya yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dugaan tersebut tertuang dalam nota jawaban tim jaksa Kejagung yang dibacakan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.

Kejagung menjadi termohon dalam perkara praperadilan dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tim jaksa menjelaskan, istilah trading in influence yang tercantum dalam uraian penetapan tersangka Febrie bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut juga bukan pasal yang disangkakan kepada Febrie.

Baca juga : Kejagung: Keterangan Febrie Tak Sesuai Fakta Hasil Penyidikan

Menurut jaksa, istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan Febrie dalam melakukan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.

“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, atau benda/barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata jaksa.

Jaksa menegaskan, istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri.

Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.

Karena itu, Kejagung menilai dalil permohonan Febrie yang mempersoalkan trading in influence sebagai sesuatu yang bukan tindak pidana merupakan kekeliruan dalam memahami konstruksi penetapan tersangka.

Baca juga : Kejagung Tegaskan Kasus TPPU Febrie Bukan Duplikasi

Jaksa juga menilai, dalil tersebut salah objek dan meminta hakim praperadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Dalil tersebut, karenanya patut untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas jaksa.

Uraian tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dalil tim kuasa hukum Febrie dalam permohonan praperadilannya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan adanya pertimbangan trading in influence dalam penetapan tersangka karena menilai istilah tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga : Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie dalam Kasus TPPU

Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi, yang juga menjabat Ketua Tim 9, tidak menjelaskan secara detail dugaan keterlibatan Nurman Herin. Dia beralasan, informasi terkait teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.