Dark/Light Mode

Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Disidangkan

Jumat, 21 Agustus 2026 20:31 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dalam perkara ini ialah mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), yang segera menghadapi persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026) malam.

Anang menyebut, Yeka diduga melakukan perintangan bersama advokat Marcella Santoso terkait perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

Menurut Anang, perbuatan Yeka berlangsung pada Februari 2022 hingga September 2023, baik pada tahap pemeriksaan maupun penuntutan perkara tersebut.

Modus yang dilakukan yakni memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.

Baca juga : Kejagung Duga Febrie Manfaatkan Jabatan Demi Terima Uang–Emas Batangan

"Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang," ungkap Anang.

LAHP tersebut kemudian digunakan pihak pengacara korporasi dalam gugatan di peradilan tata usaha negara (TUN) dan peradilan perdata. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan perkara TUN dan perdata.

"Kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum," lanjutnya.

Anang menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga disebut menerima suap dari advokat Marcella Santoso.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim mengatur waktu persidangan dengan menunggu putusan perkara perdata yang sedang berjalan.

Akibatnya, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Hal tersebut sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Baca juga : Kejagung: Keterangan Febrie Tak Sesuai Fakta Hasil Penyidikan

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

Dugaan Manipulasi Laporan Ombudsman

Sebelumnya, Kejagung menduga Yeka mengubah laporan informasi Ombudsman RI terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menjerat tiga korporasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara tersebut berawal pada Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Saat itu, Yeka selaku Anggota Komisioner Ombudsman RI melakukan investigasi. Dia memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan tracking melalui media.

Hasil survei tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Akibat perubahan tersebut, Ombudsman RI merekomendasikan pencabutan ketentuan Kemendag terkait DMO.

Baca juga : Kejagung Tegaskan Kasus TPPU Febrie Bukan Duplikasi

Syarief mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disebut disusun secara melawan hukum oleh Yeka seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag selaku terlapor.

Namun, Yeka diduga menyerahkan LHP tersebut kepada advokat Marcella Santoso dan tim kuasa hukum dari AALF Legal. LHP tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh Marcella Santoso dan tim kuasa hukum AALF sebagai materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta gugatan perdata melawan Kemendag di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri," imbuhnya.

Selain itu, Syarief mengungkapkan Yeka juga diduga menerima aliran uang dari Wilmar Group terkait LHP tersebut. Uang tersebut disebut diterima melalui rekening orang dekatnya.

Namun, Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jumlah pasti uang yang diterima, termasuk terkait penerapan pasal suap.

"Dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.