Dark/Light Mode

Kejagung: Keterangan Febrie Tak Sesuai Fakta Hasil Penyidikan

Kamis, 20 Agustus 2026 21:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).Febrie Adriansyah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.

Penilaian itu menjadi salah satu dasar Kejagung mempertahankan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam nota jawaban atas permohonan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.

Febrie mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan TPPU.

“Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan,” ungkap tim jaksa.

Jaksa menjelaskan, penahanan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut, kata jaksa, juga telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP.

Ketentuan tersebut mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana percobaan atau pembantuan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.

Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Jaksa menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut telah memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP.

Baca juga : Kejagung Tegaskan Kasus TPPU Febrie Bukan Duplikasi

“Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara. Sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP,” imbuh jaksa.

Jaksa juga merujuk Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Kemudian, Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP disebut mengatur salah satu alasan penahanan, yakni apabila tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.

Menurut jaksa, ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai fakta.

Penilaian dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Dengan demikian, kondisi tersebut dinilai menjadi alasan yang sah bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Febrie.

Jaksa menegaskan, penahanan terhadap Febrie merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta memiliki dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas.

Kejagung juga menyatakan, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian, petitum Pemohon yang memohon agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan negara adalah permohonan yang tidak beralasan menurut hukum. Sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan,” beber jaksa.

Baca juga : Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie dalam Kasus TPPU

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung.

Febrie juga meminta hakim tunggal menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dia meminta dibebaskan dari tahanan.

Dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Kuasa hukum juga meminta agar penahanan Febrie dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan Kejagung segera membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Selain itu, tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Tim hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tidak sah serta menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Mereka turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

Baca juga : Kasus TPPU Febrie, Ahli: Penyidikan Pidana Asal Harus Didahulukan

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.

“Atau, apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” lanjutnya.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru.

Dia diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi, yang juga menjabat Ketua Tim 9, tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan keterlibatan Nurman Herin.

Dia beralasan, informasi terkait teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.