Dark/Light Mode

Hadapi Intervensi Asing, Kepala BIN Dorong Aturan Antispionase

Kamis, 27 Agustus 2026 13:35 WIB
Kepala BIN Muhammad Herindra memberikan keterangan pers usai menyampaikan pandangan soal ancaman spionase dan intervensi asing dalam seminar nasional di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dok. Ist
Kepala BIN Muhammad Herindra memberikan keterangan pers usai menyampaikan pandangan soal ancaman spionase dan intervensi asing dalam seminar nasional di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dok. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan kedaulatan negara di tengah berkembangnya bentuk ancaman keamanan.

Herindra mengatakan ancaman spionase dan intervensi asing bukan sekadar kemungkinan, melainkan aktivitas yang nyata. Namun, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum secara spesifik mengatur aktivitas spionase sehingga terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak asing.

"Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya, tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka, terlalu ‘telanjang’, kalau boleh dikatakan begitu," kata Herindra.

Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar nasional bertema Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang digelar ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia (UI) di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Herindra, aktivitas intelijen asing dapat memanfaatkan wilayah abu-abu dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut membuat negara memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan ketika aktivitas yang dilakukan telah mengarah pada spionase atau intervensi.

Baca juga : Gerindra Kawal Terus Pemerintahan Prabowo

"Padahal menurut saya, kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada," ujar mantan Wakil Menteri Pertahanan era Presiden Joko Widodo tersebut.

Karena itu, Herindra memandang perlu ada penguatan aturan yang memberikan dasar hukum lebih jelas bagi negara dalam menghadapi ancaman tersebut. Regulasi, kata dia, harus mampu menjaga kepentingan nasional tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

Herindra menegaskan, kebutuhan terhadap regulasi antispionase tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil. Ia memahami kekhawatiran terhadap penggunaan kewenangan intelijen secara berlebihan, terutama dengan melihat pengalaman Indonesia pada masa lalu.

Menurutnya, intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Namun, situasi Indonesia saat ini telah berubah karena negara menjalankan sistem demokrasi.

"Kita harus sedikit lebih tegas. Tidak perlu berlebihan, tetapi jangan terlalu baik sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan," tuturnya.

Baca juga : Gerindra Inventarisir Kebutuhan Warga, Bantu Masyarakat Terdampak Karhutla!

Herindra menilai keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dan kebebasan masyarakat menjadi hal penting dalam merumuskan regulasi tersebut. Aturan antispionase, kata dia, harus dirancang secara proporsional agar tidak menjadi instrumen yang justru mengganggu hak-hak warga negara.

Dukungan terhadap penguatan regulasi juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. Ia menilai kebutuhan terhadap aturan khusus mengenai spionase semakin mendesak karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum secara spesifik mengatur spionase.

"Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat harus begitu. Sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang di dalam yang berbicara tentang spionase," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Nurul mengatakan bentuk ancaman saat ini telah berkembang jauh dibandingkan spionase konvensional. Perkembangan teknologi membuat aktivitas intelijen asing dapat dilakukan melalui ruang siber dan memanfaatkan data serta informasi.

Ancaman tersebut juga dapat muncul dalam bentuk intervensi ekonomi, operasi informasi hingga operasi pengaruh. Karena itu, menurut Nurul, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengikuti perubahan karakter ancaman.

Baca juga : Gerindra Jaga Semangat Kemerdekaan, Pemerintah Fokus Sejahterakan Rakyat

Ia menilai regulasi antispionase dapat memperkuat kemampuan negara dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak aktivitas intelijen asing. Namun, penguatan kewenangan tersebut tetap harus disertai mekanisme pengawasan agar tidak mengorbankan kebebasan sipil.

Seminar nasional tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar, antara lain Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto, Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja, konsultan keuangan Adrian Panggaban, serta Direktur ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.