Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 9 AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Tinggal Tentukan Rais Aam dan Ketum PBNU
- Gempa Susulan Flores Nyaris 10.000, BNPB: Aktivitas Mulai Menurun
- MU Hajar Ipswich, Chelsea Menang Dramatis
- Inter Menang Tipis, Como Permalukan Napoli
- Profil 9 AHWA Muktamar NU Ke-35 (4): KH Miftachul Akhyar, Sang Pewaris Ilmu
Kasus Bauksit Di Kalbar, Kejagung Sita Aset PT QSS Rp 338,3 M
Senin, 31 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik PT QSS yang terkait perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017–2025. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait perkara yang menjerat SUD selaku beneficial owner atau pemilik PT QSS.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan mencapai Rp 338,3 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Anang menjelaskan, aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan, sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, serta kendaraan operasional.
Baca juga : Daniel Johan: Korban Banyak, Udara Pada Tahap Berbahaya
Untuk aset tanah dan bangunan, penyidik menyita dua bidang tanah/bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan luas total 284 meter persegi.
Berdasarkan estimasi harga pasar Rp 3,2 juta per meter persegi, nilai kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 908,8 juta. Selain itu, penyidik menyita tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan luas total 588 meter persegi.
Dengan estimasi harga pasar Rp 900.000 per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 529,9 juta.
Sementara itu, aset berupa sarana transportasi laut dan peralatan operasional pertambangan menjadi bagian terbesar dari nilai penyitaan.
Baca juga : Zenzi Suhadi: Uang Negara Akan Terkuras Banyak
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai perkiraan Rp 30 miliar per unit atau total Rp 210 miliar.
Selain itu, terdapat sembilan unit kapal tug boat dengan estimasi harga Rp 10 miliar per unit, sehingga total nilainya mencapai Rp 90 miliar.
Selanjutnya, di area site atau pit pertambangan PT QSS, penyidik menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan. Aset tersebut terdiri atas 10 unit excavator, dua unit grader, dua unit loader, dan dua unit vibro dengan nilai estimasi keseluruhan Rp 32 miliar.
Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS. Aset yang diamankan terdiri atas 23 unit dump truck merek Hino dengan perkiraan harga Rp 190 juta per unit atau total Rp 4,3 miliar.
Baca juga : DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor
Kemudian, terdapat 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan perkiraan harga Rp 60 juta per unit atau total Rp 1,38 miliar.
Penyidik turut menyita dua unit mobil operasional double cabin dengan nilai sekitar Rp 200 juta per unit atau total Rp 400 juta, serta satu unit mobil operasional single cabin dengan perkiraan harga Rp 150 juta.
Anang mengatakan, seluruh alat dan barang bukti tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi aset bersama tim Satgas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
“Selanjutnya barang bukti yang disita dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya